CILEGON, BANPOS – Masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos), khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anggota keluarganya.
Pasalnya, bantuan pemerintah kini dapat diputus secara sepihak jika dalam satu kartu keluarga (KK) terindikasi ada yang terlibat aktivitas judi online (judol).
Kasus ini terbukti terjadi di Kota Cilegon, di mana Dinas Sosial (Dinsos) setempat mengonfirmasi penghentian penyaluran bantuan kepada puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Uniknya, sanksi ini tidak hanya menyasar penerima yang bermain langsung, tetapi juga mereka yang anggota keluarganya terafiliasi dengan transaksi judol.
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data transaksi mencurigakan yang terekam sistem perbankan menjadi dasar penghentian bantuan tersebut.
Meskipun secara kuantitas jumlah yang terdampak di Cilegon masih tergolong minor dibandingkan data nasional, temuan ini menjadi peringatan serius.
“Tidak terlalu signifikan sebenarnya, hanya 20 orang. Itu juga hasil penyisiran teman-teman pendamping PKH di lapangan,” ungkap Damanhuri, Minggu (30/11/2025).
Satu Rumah Main Judol, Satu Keluarga Kena Imbas
Fakta yang perlu menjadi perhatian utama masyarakat adalah mekanisme deteksi yang digunakan. Damanhuri membeberkan bahwa sistem tidak hanya mendeteksi pemegang rekening bansos, melainkan aktivitas keuangan dalam lingkup keluarga yang tinggal serumah.
Banyak kasus ditemukan di mana sang istri sebagai penerima bansos resmi harus merelakan bantuannya hangus akibat ulah sang suami yang kecanduan judi online.
“Contohnya, yang menerima ibunya, tapi yang judol suaminya. Ada juga yang dapat ibunya, tapi ibunya sendiri yang main. Seperti itu,” jelas Damanhuri memaparkan modus yang ditemukan.
Sistem Otomatis dan Validasi Lapangan
Proses pemutusan bantuan ini dilakukan melalui sistem terintegrasi dari pusat. Banyak penerima manfaat yang awalnya bingung dan mendatangi kantor Dinsos untuk mengajukan protes karena merasa tidak pernah bermain judi online.
Namun, setelah dilakukan pencocokan data (verifikasi) dan penelusuran oleh pendamping PKH, fakta keterlibatan aktivitas perjudian tersebut tak bisa disangkal.
“Dan divalidasi di lapangan, ada beberapa yang akhirnya mengakui,” tambah Damanhuri.
Bagi masyarakat yang merasa bantuannya terhenti tiba-tiba, Dinsos menyarankan untuk segera berkoordinasi dengan pendamping PKH setempat guna memastikan status kepesertaannya.
Sebagai informasi, secara nasional tercatat sekitar 500 ribu penerima bansos telah dicoret karena terafiliasi judi online. Program PKH sendiri merupakan bantuan vital yang disalurkan melalui Himbara (seperti Bank Mandiri) dengan nominal variatif, mulai dari Rp900 ribu untuk anak yatim hingga Rp1 juta per triwulan bagi ibu hamil. Hilangnya bantuan ini tentu menjadi kerugian besar bagi ekonomi keluarga prasejahtera. (*)





Discussion about this post