CILEGON, BANPOS – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 tengah menjadi sorotan tajam publik dan legislatif. Pasalnya, alokasi dana yang tersedot untuk belanja pegawai tercatat mengalami pembengkakan signifikan hingga menembus angka psikologis di atas 40 persen.
Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi menggerus porsi anggaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam dokumen APBD 2025, total belanja pegawai mencapai angka fantastis sebesar Rp977.559.510.086,10. Jika disandingkan dengan total volume APBD Kota Cilegon yang sebesar Rp2.305.503.237.836,00, maka persentase belanja birokrasi ini menyentuh angka 42,40 persen.
Ketimpangan Fiskal
Angka tersebut jelas melampaui batas maksimal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menargetkan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Ketimpangan fiskal ini memicu respons serius dari parlemen daerah.
Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, secara terbuka memperingatkan eksekutif mengenai bahaya laten dari struktur anggaran yang gemuk di sisi operasional ini. Politisi muda ini menilai jika tren tersebut dibiarkan tanpa intervensi kebijakan yang radikal, daerah akan menghadapi krisis fiskal di masa depan.
“Iya, ini menjadi atensi, karena situasi ini ibarat bom waktu. Bukan hanya di Kota Cilegon, seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia akan menghadapi bom waktu yang sama,” tegas Rizki, Minggu (30/11/2025).
Pernyataan Rizki menyoroti fenomena sistemik yang tidak hanya terjadi di Cilegon, namun menjadi tantangan nasional. Kenaikan belanja pegawai yang tidak diimbangi dengan lonjakan pendapatan daerah akan membuat ruang gerak fiskal pemerintah menjadi sangat sempit. Akibatnya, fleksibilitas daerah untuk membiayai program-program strategis kepemudaan, digitalisasi, maupun infrastruktur dasar menjadi terbatas.
Melihat Proyeksi ke Depan.
Tren kenaikan ini tampaknya belum akan melandai. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), proyeksi belanja pegawai terus merangkak naik. Pada tahun 2026 diprediksi mencapai Rp1,009 triliun, tahun 2027 sebesar Rp1,034 triliun, tahun 2028 sebesar Rp1,060 triliun, dan pada tahun 2029 diproyeksikan menyentuh Rp1,087 triliun.
Rizki menyadari bahwa komponen belanja pegawai memang sulit untuk ditekan secara drastis mengingat adanya regulasi gaji dan tunjangan yang mengikat. Namun, ia menekankan perlunya strategi penyeimbang agar APBD tidak ‘besar pasak daripada tiang’ dalam konteks belanja operasional.
“Termasuk adanya penambahan belanja pegawai. Kami meminta dilakukan rasionalisasi ulang agar struktur belanja pegawai tepat. Solusi paling memungkinkan adalah bagaimana kita bisa menaikkan PAD,” ujarnya.
Ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat juga menjadi sorotan utama. Jika daerah hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar gaji pegawai tanpa memiliki kemandirian fiskal melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka otonomi daerah tidak akan berjalan maksimal. Rizki mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk lebih inovatif dalam menggali potensi pendapatan baru, bukan sekadar memungut retribusi konvensional.
“Kalau kita hanya bergantung pada dana transfer untuk belanja operasi bidang pegawai, posisinya akan sama saja,” tuturnya.
Ia kemudian menambahkan, “Solusi utamanya tetap bagaimana secara kreatif meningkatkan PAD di tingkat daerah,” ucapnya.
Isu Sensitif
Di tengah desakan rasionalisasi anggaran, isu mengenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sempat mencuat ke permukaan. Hal ini tentu menjadi isu sensitif di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal tersebut, Rizki bersikap hati-hati dan belum merinci skema teknis yang akan diambil.
“Saya belum bisa menyampaikan dulu. Yang jelas, walaupun ada pemotongan TKD, kami tidak ingin ada dampak kepada pelayanan publik terutama pelayanan dasar, kesehatan, dan pendidikan,” ungkapnya.
Pernyataan ini menjadi jaminan bahwa meskipun efisiensi dilakukan di internal birokrasi, hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan pendidikan yang berkualitas tidak boleh dikorbankan. Legislatif berkomitmen mengawal agar pos-pos belanja wajib (mandatory spending) tetap terpenuhi sesuai amanat undang-undang sebelum anggaran didistribusikan ke sektor lain.
“Yang paling penting, pos belanja daerah harus disesuaikan mandatory spending dulu sesuai amanat konstitusi. Setelah itu baru dirasionalisasikan ke OPD-OPD lain agar pelayanan dasar tetap terjaga,” katanya. (*)

Discussion about this post