SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Penataan dan Pengendalian Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) saat ini sepenuhnya masih akan dibahas oleh DPRD Kota Serang pada tingkat pertama.
Budi menyebutkan, perbedaan pendapat yang muncul di kalangan fraksi merupakan hal biasa dalam proses demokrasi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa DPRD bekerja secara kolektif kolegial dan seluruh keputusan akan diputuskan bersama.
Yang terpenting, kata dia, Pemkot Serang ingin meluruskan persepsi bahwa ketentuan “pembatasan” dalam draf PUK bukan muncul dari pemerintah daerah, melainkan merupakan hasil konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Peraturan pusat itu berada di atas perda. Jadi yang tidak selaras dengan aturan lebih tinggi, ya tidak bisa kita paksakan,” ujarnya.
Budi memastikan bahwa seluruh proses penyusunan perda dilakukan secara transparan. Ia menegaskan tujuan utama Pemkot adalah menertibkan serta mencegah akses mudah terhadap minuman keras, terutama bagi kalangan anak muda.
“Saya ingin menutupnya, tapi sulit karena ada aturan yang lebih tinggi tidak sesuai dengan perda kita,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot bahkan sempat mengusulkan sanksi yang jauh lebih besar.
“Awalnya saya minta denda Rp50 juta, naik jadi Rp500 juta sampai Rp1 miliar supaya efek jera tinggi. Penjual jamu pun kalau sudah clear ya saya sikat,” tegasnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa permintaan pelarangan beberapa bentuk usaha justru berasal langsung dari dirinya berdasarkan temuan di lapangan.
Namun Kemenkumham menilai bentuk pelarangan tersebut tidak dapat diakomodasi dalam perda dan hanya bisa dituangkan dalam bentuk pembatasan.
“Maunya saya melarang. Tapi setelah konsultasi, mereka bilang tidak bisa. Yang bisa itu pembatasan. Lalu pembatasan seperti apa? Itu yang kita bahas bersama,” terangnya.
Budi juga memaparkan bahwa, Perda tersebut mengatur banyak hal yang berkaitan dengan pariwisata Kota Serang, termasuk Wisata Religius. (*)



Discussion about this post