Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

by Muhamad Wahyu
November 29, 2025
in POLITIK
Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. (TAUFIQ SOLEHUDIN)

SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meluruskan dinamika yang sempat menghangat dalam paripurna terkait revisi Peraturan Daerah Penyelenggara Usaha Pariwisata (PUK).

Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat yang muncul sebenarnya terjadi di tahap yang belum menyentuh substansi perda.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026

Menurut Muji, paripurna tersebut hanya membahas persetujuan untuk melanjutkan revisi perda, bukan materi atau pasal-pasal di dalamnya.

Karena itu, ia menyebut bahwa perdebatan yang muncul lebih bersifat ekspresi politik dan bukan bagian dari pembahasan substansi.

“Agenda tadi baru sebatas persetujuan revisi. Yang dibahas baru judul dan penjelasannya. Draft dan isi perda sama sekali belum masuk pembahasan,” ujar Muji kepada BANPOS, Sabtu (29/11).

Ia mengatakan bahwa mekanisme utama untuk membahas isi, pasal, dan catatan terhadap perda akan dilakukan saat memasuki Sidang Tingkat I, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan secara resmi. Tahap itu dijadwalkan berlangsung pada 2026.

“Nanti pada sidang tingkat pertama, fraksi menyampaikan pandangan resmi. Di situ bisa mengusulkan penghapusan pasal, revisi, atau memberi catatan. Bahkan fraksi bisa menolak jika memang merasa tidak tepat. Mekanismenya jelas,” tegasnya.

Muji menilai dinamika yang sempat muncul hari ini terjadi karena sejumlah anggota ingin menyampaikan sikap lebih awal.

Ia menyebut hal itu sebagai bagian dari ruang demokrasi, namun mengingatkan bahwa substansi baru akan dibahas pada tahapan berikutnya.

“Kami memahami rekan-rekan ingin menyampaikan pandangan sejak awal. Itu bagian dari demokrasi. Tapi konteksnya hari ini bukan pembahasan isi, baru persetujuan melanjutkan revisi,” jelasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa DPRD terdiri dari berbagai partai politik dengan platform berbeda. Karena itu, dinamika adalah hal wajar, selama tetap berada dalam koridor mekanisme legislasi yang telah ditentukan.

“DPRD adalah representasi partai politik. Perbedaan pandangan pasti ada, tinggal kita kembalikan ke mekanisme resmi pembahasan,” paparnya.

Muji juga menegaskan dalam revisi Perda tersebut terdapat beberapa hal yang juga dibahas salah satunya yakni tentang wisata religi.

“Jadi nanti kita bahas di tingkat satu, misalnya dari wisata religi itu kan ada pembenahan yang dapat menjadi upaya bagi Kota Serang, untuk menarik wisatawan untuk datang ke Kota Serang. Tentu ini menjadi upaya peningkatan PAD, sehingga bukan nya membicarakan soal THM saja,” tandasnya. (*)

Tags: DPRD Kota SerangKota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Polsek Cikande Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Daerah

Polsek Cikande Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Daerah

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh