SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meluruskan dinamika yang sempat menghangat dalam paripurna terkait revisi Peraturan Daerah Penyelenggara Usaha Pariwisata (PUK).
Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat yang muncul sebenarnya terjadi di tahap yang belum menyentuh substansi perda.
Menurut Muji, paripurna tersebut hanya membahas persetujuan untuk melanjutkan revisi perda, bukan materi atau pasal-pasal di dalamnya.
Karena itu, ia menyebut bahwa perdebatan yang muncul lebih bersifat ekspresi politik dan bukan bagian dari pembahasan substansi.
“Agenda tadi baru sebatas persetujuan revisi. Yang dibahas baru judul dan penjelasannya. Draft dan isi perda sama sekali belum masuk pembahasan,” ujar Muji kepada BANPOS, Sabtu (29/11).
Ia mengatakan bahwa mekanisme utama untuk membahas isi, pasal, dan catatan terhadap perda akan dilakukan saat memasuki Sidang Tingkat I, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan secara resmi. Tahap itu dijadwalkan berlangsung pada 2026.
“Nanti pada sidang tingkat pertama, fraksi menyampaikan pandangan resmi. Di situ bisa mengusulkan penghapusan pasal, revisi, atau memberi catatan. Bahkan fraksi bisa menolak jika memang merasa tidak tepat. Mekanismenya jelas,” tegasnya.
Muji menilai dinamika yang sempat muncul hari ini terjadi karena sejumlah anggota ingin menyampaikan sikap lebih awal.
Ia menyebut hal itu sebagai bagian dari ruang demokrasi, namun mengingatkan bahwa substansi baru akan dibahas pada tahapan berikutnya.
“Kami memahami rekan-rekan ingin menyampaikan pandangan sejak awal. Itu bagian dari demokrasi. Tapi konteksnya hari ini bukan pembahasan isi, baru persetujuan melanjutkan revisi,” jelasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa DPRD terdiri dari berbagai partai politik dengan platform berbeda. Karena itu, dinamika adalah hal wajar, selama tetap berada dalam koridor mekanisme legislasi yang telah ditentukan.
“DPRD adalah representasi partai politik. Perbedaan pandangan pasti ada, tinggal kita kembalikan ke mekanisme resmi pembahasan,” paparnya.
Muji juga menegaskan dalam revisi Perda tersebut terdapat beberapa hal yang juga dibahas salah satunya yakni tentang wisata religi.
“Jadi nanti kita bahas di tingkat satu, misalnya dari wisata religi itu kan ada pembenahan yang dapat menjadi upaya bagi Kota Serang, untuk menarik wisatawan untuk datang ke Kota Serang. Tentu ini menjadi upaya peningkatan PAD, sehingga bukan nya membicarakan soal THM saja,” tandasnya. (*)







Discussion about this post