Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pembahasan Perda Tempat Hiburan Malam Kota Serang Panas, Bapemperda Dinilai Abaikan Konsultasi Publik

by Muhamad Wahyu
November 28, 2025
in HEADLINE, POLITIK
Pembahasan Perda Tempat Hiburan Malam Kota Serang Panas, Bapemperda Dinilai Abaikan Konsultasi Publik

Paripurna DPRD KOTA Serang. [Muhammad Wahyu/BANTEN POS]

SERANG, BANPOS – Penbahasan Rancangan Perdaturan Daerah (Raperda) Penataan Usaha Kepariwisataan (PUK) berlangsung panas. Pasalnya, penyusunan regulasi yang di dalamnya juga mengatur soal tempat hiburan malam, dinilai minim partisipasi publik.

Hal.itu disampaikan Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Erna Yuliawati, dalam sidang paripurna pembahasan Raperda PUK di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat (28/11/2025) siang. Erna menuding Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum maksimal melakukan konsultasi publik dalam pembahasan usulan Raperda PUK.

Baca Juga

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Januari 7, 2026
Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

November 29, 2025

Ia menilai proses yang minim partisipasi itu berpotensi merusak nilai religius dan sosial budaya yang selama ini menjadi identitas Kota Serang.

Erna menegaskan, usulan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2019 bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan sebelumnya, MA menolak seluruh dalil pemohon yang menggugat substansi perda tersebut.

“Artinya, tidak ada persoalan yang harus dikoreksi, baik dari aspek sosiologis, filosofis, maupun yuridis,” tegasnya.

Ia juga menyoroti isi draft Raperda PUK yang disebut berpotensi melegalkan keberadaan klub malam dan diskotek melalui mekanisme pembatasan tertentu.

Menurutnya, ketentuan itu sama saja membuka ruang bagi seluruh hotel dan tempat hiburan malam untuk beroperasi lebih bebas.

“Penegakan saja masih lemah sekarang. Kalau pasal dibuka seperti ini, sama saja memberi legitimasi,” ujarnya.

Erna mengingatkan, Perda Nomor 11 Tahun 2019 masih sangat relevan, terutama pada Pasal 57–60 yang mengatur sanksi hingga pencabutan izin usaha. Ia menilai aturan tersebut masih sesuai dengan regulasi terbaru dan tidak membutuhkan revisi.

Selain itu, ia mengkritik kajian akademik usulan Raperda PUK yang diklaim mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, kesimpulan tersebut tidak disertai data empiris yang memadai, termasuk perbandingan dengan daerah lain yang telah menerapkan kebijakan serupa.

“Analisisnya tidak komprehensif. Tidak bisa hanya menyebut potensi PAD tanpa bukti,” kata Erna.

Atas dasar itu, Fraksi PKS dengan tegas menolak usulan Raperda PUK untuk dimasukkan ke dalam Propemperda 2026.

Erna menilai substansi yang dibawa justru berpotensi merusak tatanan Kota Serang sebagai kota madani.(*)

Tags: DPRD Kota SerangFraksi PKS DPRD Kota SerangRaperda PUKTempat Hiburan Malam Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang
POLITIK

Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Januari 7, 2026
Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik
POLITIK

Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

November 29, 2025
DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi
HEADLINE

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

November 29, 2025
Lawan PKS Soal Raperda Tempat Hiburan Malam, Fraksi Gerindra : Jangan Framing Berlebihan
POLITIK

Lawan PKS Soal Raperda Tempat Hiburan Malam, Fraksi Gerindra : Jangan Framing Berlebihan

November 28, 2025
Next Post
ANTARA Banten Gelar Edukasi Digital Hingga Berbagi Sembako ke Ojol

ANTARA Banten Gelar Edukasi Digital Hingga Berbagi Sembako ke Ojol

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh