SERANG, BANPOS — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengambil kebijakan larangan thrift dengan memberantas peredaran pakaian bekas impor. Selanjutnya, larangan thrift atau impor pakaian bekas (thrift) ini semakin menguat. Kebijakan tersebut kemudian memicu keresahan signifikan di Kota Serang.
Kekhawatiran terbesar datang dari para pedagang lokal. Ahmad (40), seorang pedagang thrift di Ramayana Serang, mengaku bingung. Oleh sebab itu, dia merasa sangat tertekan dengan rencana larangan thrift tersebut.
Ahmad menanyakan, “Kalau dilarang, barang ini mau dikemanakan?” Dia mempertanyakan sumber pendapatannya nanti.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bisnis thrift sudah memiliki pasar. Bisnis ini bahkan telah memiliki pelanggan tetap. Ahmad meyakini larangan itu akan merugikan banyak pihak.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Arin (38). Arin adalah pedagang thrift yang berjualan di Mall Of Serang. Dia menolak rencana mematikan total penjualan thrift.
Arin berharap pemerintah memperbaiki regulasi peredaran. Selain itu, pemerintah harus menjamin kebersihan barangnya. Arin meminta, “Tolong regulasi saja yang diperbaiki, jangan langsung dimatikan.”
Arin berharap pemerintah hanya memperketat pemeriksaan kualitas. Pemerintah sebaiknya mengatur pajak barang tersebut. Tujuannya adalah tidak mematikan rezeki pedagang.
Arin menegaskan, “Kalau dilarang total, yang rugi bukan cuma kami pedagang.” Dia menyebut masyarakat juga bergantung pada fashion terjangkau.
Akses Fashion Terjangkau Terancam
Rasa sedih juga menghinggapi pembeli setia pakaian thrift. Mereka umumnya berasal dari kalangan muda dan mahasiswa. Bagi mereka, thrift adalah sumber fashion unik. Thrift juga menawarkan harga sangat terjangkau.
Risma (21) adalah seorang mahasiswi yang ditemui di lapak thrift. Risma mengungkapkan, “Sedih sekali jika thrift dilarang.” Dia mengaku sudah kebiasaan berburu jaket atau kemeja bermerek setiap bulan. Risma menilai harganya ramah di kantong.
Risma menyoroti harga pakaian baru seringkali mahal. Oleh karena itu, larangan ini seolah membatasi akses. Pembatasan akses ini terjadi pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka sulit mendapatkan pakaian layak dan berkualitas.
Pemkot Siap Alihkan Profesi Pedagang
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Serang merespons larangan thrift tersebut. Wahyu Nurjamil menyadari dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Namun, dia memastikan Pemkot Serang siap memberikan solusi. Solusi itu berupa program alih profesi.
Wahyu Nurjamil menegaskan kebijakan ini adalah mandat negara. Mandat itu harus dipatuhi demi melindungi UMKM tekstil. Tujuannya juga melindungi garmen di dalam negeri.
Dia membenarkan penertiban pakaian impor ilegal akan segera dilaksanakan. Wahyu Nurjamil memastikan penertiban itu akan disertai solusi.
Wahyu Nurjamil menegaskan, “Kami tidak akan lepas tangan.” Dia mengatakan arahan utama adalah menindaklanjuti perintah larangan impor. “Untuk pedagang, kami sedang merancang program pelatihan dan pendampingan alih profesi,” tegasnya. (*)






Discussion about this post