JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/11/2025) pagi.
Dengan begitu, Ira bakal segera keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
“Surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” imbuhnya.
Sebagian barang-barang pribadi Ira lebih dulu dibereskan dan dibawa pulang oleh sang suami, Zaim Uchrowi, yang datang menjenguknya pada Jumat (27/11/2025). “Barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu,” ucapnya.
Beberapa, merupakan bahan bacaan yang selama ini dikirim keluarga. “Ada buku spiritual, lalu novel. Sama majalah,” ungkap Zaim.
Barang lainnya berupa berkas-berkas yang digunakan Ira dalam proses hukum, sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Selain dokumen, Ira juga membawa pulang sejumlah perlengkapan olahraga. Zaim menuturkan, selama berada di Rutan KPK, istrinya rutin main pingpong dan nge-gym.
Zaim menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian rehabilitasi kepada istrinya.
Keputusan itu disebutnya di luar dugaan, mengingat Ira sempat divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
“Sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu. Itu sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih,” ujar Zaim.
Sekadar latar, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi ASDP.
Selain Ira Puspadewi, dua lainnya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak Pemerintah, Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025) malam.
Dia bilang, pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Kemudian Dewan menindaklanjutinya dengan meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak Pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” terang Dasco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, usulan dari DPR ditindaklanjuti selama sepekan oleh Menteri Hukum (Menkum). Kemudian, Menkum menyampaikan saran kepada Presiden agar memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui.
“Dan baru pada sore ini, Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi serta Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira dkk terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. (*)

Discussion about this post