JAKARTA,BANPOS – Setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sudah kemas-kemas untuk bebas. Barang-barang pribadinya lebih dulu dibereskan dan dibawa pulang oleh sang suami, Zaim Uchrowi.
Kemarin, Zaim datang menjenguk Ira di Rutan Merah Putih KPK bersama beberapa koleganya. Mengenakan kemeja biru dongker, celana jins, dan sandal jepit, Zaim tampak santai saat memasuki gedung lembaga antirasuah itu.
Usai bertemu Ira, Zaim tersenyum lebar. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian rehabilitasi kepada istrinya. Keputusan itu, disebutnya, di luar dugaan, mengingat Ira sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
“Sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu. Itu sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih,” ujar Zaim di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/11/2025).
Zaim menyebut kondisi istrinya dalam keadaan baik. Ia juga memastikan bahwa sebagian barang-barang Ira di dalam rutan telah dikemas. Namun, ia belum mengetahui secara detail barang apa saja yang sudah dibereskan. “Barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu,” ucapnya.
Menurut Zaim, barang pribadi Ira cukup banyak sehingga harus dipindahkan secara bertahap. Beberapa merupakan bahan bacaan yang selama ini dikirim keluarga.
“Ada buku spiritual, lalu novel. Sama majalah,” kata dia.
Barang lainnya berupa berkas-berkas yang digunakan Ira dalam proses hukum, sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Tumpukan dokumen itu terlihat dibawa dengan tangan ke mobil. Ada pula plastik hitam berukuran besar yang digotong dua orang. “Ini saya juga malah bawa pulang biskuit. Ada bubur juga dari dalam,” ujar Zaim sambil tersenyum.
Selain dokumen, Ira juga membawa pulang sejumlah perlengkapan olahraga. Zaim menuturkan, selama berada di Rutan KPK, istrinya rutin berolahraga pingpong dan gymnastik. Aktivitas itu dinilai membantu Ira menjaga ketenangan dan kebugaran.
“Jauh lebih sehat karena pingpong dan ngegym,” ungkapnya.
Salinan Keppres Belum Dikirim
Setelah 2 hari pemberian rehabilitasi diumumkan, KPK belum bisa mengeluarkan Ira dan 2 terpidana lainnya dari rutan. Alasannya, salinan Keppres tentang rehabilitasi Ira Cs belum diterima KPK.
“Posisi KPK menunggu, untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/11/2025).
Namun, menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, salinan Keppres itu akan dikirim Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Jumat (28/ 12/2025) pagi. Selanjutnya, Ira Cs bisa langsung menyelesaikan persoalan administrasi agar bisa secepatnya menghirup udara bebas.
Diketahui, Ira bersama 2 terpidana lain di kasus ASDP ; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Pemberian rehabilitasi itu diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (25/11/2025).
Rehabilitasi diberikan usai Ira Cs divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Sedangkan Harry dan Yusuf masingmasing mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ketiganya dijerat dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (2019–2022). (*)

Discussion about this post