CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam penegakan hukum serta transparansi pengelolaan barang bukti.
Melalui langkah strategis yang cepat dan terukur, Kejari Cilegon menggelar pemusnahan massal. Berbagai jenis barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka di Halaman Kantor Kejari Cilegon, Kamis, (27/11/2025).
Pemusnahan ini bukan sekadar ritual prosedural, melainkan bagian dari implementasi program unggulan Kejari Cilegon. Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset sitaan di internal maupun eksternal.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon dan jajaran Polres Cilegon tersebut. Ribuan gram narkotika jenis sabu dan puluhan unit alat komunikasi dimusnahkan agar tidak lagi dapat digunakan.
Tingginya Volume Barbuk
Sorotan utama dalam pemusnahan kali ini adalah tingginya volume barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari para pelaku kejahatan selama periode Oktober hingga November 2025.
Angka ini menjadi indikator bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat perkotaan, khususnya di wilayah industri seperti Cilegon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menjelaskan secara rinci mengenai klasifikasi kasus yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Ia menegaskan bahwa seluruh barang haram dan benda sitaan tersebut berasal dari perkara yang proses hukumnya telah selesai sepenuhnya.
“Barang bukti ini beradal dari perkara narkotika 17 kasus, 11 perkara orang dan harta benda (Oraharda), 3 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara anak,” katanya kepada awak media saat ditemui usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Cilegon, Kamis (27/11).
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Kejari Cilegon, total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai angka fantastis, yakni 4.115,08 gram atau lebih dari 4 kilogram.
Selain sabu, petugas juga memusnahkan obat-obatan keras yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja. Di antaranya Tramadol sebanyak 160 butir dan Hexymer sebanyak 114 butir.
Tidak hanya narkotika, perangkat elektronik yang sering digunakan sebagai alat transaksi kejahatan juga turut dihancurkan. Nasruddin merinci berbagai jenis barang bukti lain yang dieksekusi dengan metode yang bervariasi sesuai dengan jenis bendanya.
“Ada juga pemusnahan 26 unit handphone, 3 timbangan digital, pakaian, lakban, senjata tajam, dompet. Dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, kalau sajam dipotong,” ungkapnya.
Pemusnahan ini sejalan dengan inovasi manajemen barang bukti yang diterapkan oleh Kejari Cilegon.
Institusi ini tidak ingin mengambil risiko adanya penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan yang berpotensi menimbulkan masalah baru. Seperti kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kejari Cilegon Luncurkan Program SMART
Oleh karena itu, Kejari Cilegon meluncurkan program bernama SMART.
“Melalui program Selalu Musnah Barang Bukti atau SMART, jadi paling lama barang bukti ada di kami 2 atau 3 bulan, supaya ga menumpuk juga di kami,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan standar keamanan tinggi. Untuk narkotika jenis sabu dan obat-obatan, petugas menggunakan metode blending.
Barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam blender yang telah diisi air, kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai dan garam kasar. Campuran ini kemudian digiling hingga larut sepenuhnya sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan atau digunakan kembali.
Sementara itu, untuk barang bukti elektronik seperti handphone, petugas menghancurkannya dengan cara dipukul dan dibakar hingga hangus.
Senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi tawuran atau kejahatan jalanan dipotong menggunakan mesin gerinda (pemotong besi) menjadi beberapa bagian kecil.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama Kejari Cilegon dalam proses ini. Limbah hasil pemusnahan, terutama residu narkotika kimiawi, tidak dibuang ke saluran air umum sembarangan.
Pihak Kejaksaan telah melakukan koordinasi ketat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon untuk memastikan limbah tersebut dikelola dengan prosedur B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tepat.
“Setelah ini akan dibuang ke tempat pembuangannya itu khusus, ga boleh buang sembarangan. Kami sudah koordinasi dengan Dinkes Cilegon juga arahannya seperti itu, takut mencemari lingkungan,” terangnya. (*)



Discussion about this post