SERANG, BANPOS – Dugaan pelecehan seksual gemparkan Kabupaten Serang. Polisi ringkus remaja inisial SB (17) di rumahnya. SB melakukan pelecehan seksual terhadap LI (17), tetangga kampungnya sendiri. Pelaku lebih dahulu mengancam korban dengan sebilah golok. Korban dan pelaku berasal dari Kecamatan Lebakwangi.
Peristiwa pelecehan seksual terjadi pada Oktober lalu. Unit PPA Satreskrim Polres Serang bergerak cepat. Korban akhirnya berani melapor pada Senin (24/11/2025). Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan penangkapan.
Penyidik Unit PPA pimpinan Ipda Henry Jayusman bertindak segera. Kasus ini menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban. Korban masih berstatus di bawah umur. Kasatreskrim menegaskan proses hukum berjalan cepat.
“Korban melapor pada Senin, 24 Nopember, lalu langsung kami tindaklanjuti,” terang Kasatreskrim. Penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi setelah menerima laporan. Personel Unit PPA lantas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Polisi menangkap SB di rumahnya pada keesokan hari. Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
Berawal Cekcok Helm Hingga Ancam Golok
Andi menjelaskan kejadian bermula dari cekcok. Korban dan SB terlibat perselisihan. Perselisihan ini terkait helm korban yang tidak dikembalikan pelaku. Perselisihan kemudian berlanjut. Pelaku mengajak korban bertemu di halaman belakang rumah.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga menampar wajah korban. Setelah itu, SB mengeluarkan sebilah golok. Golok tersebut terselip di pinggang kiri pelaku. “Senjata tajam itu kemudian pelaku tempelkan ke leher korban,” jelasnya. Aksi itu membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong.
Teriakan korban tidak mendapat respons warga sekitar. Lokasi saat itu dalam situasi sangat sepi. Korban kemudian pelaku paksa masuk ke rumahnya. Di dalam rumah, pelaku melakukan kekerasan seksual. Korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual tersebut.
Pelaku Terancam UU Perlindungan Anak
Korban dan pelaku ternyata pernah berpacaran pada 2023. Namun, hubungan mereka telah lama berakhir. Hubungan masa lalu diduga menjadi pemicu pelaku bertindak agresif. Akibat kekerasan ini, korban mengalami trauma mendalam.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Serang. Polisi juga menyita barang bukti kekerasan tersebut. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
Andi menegaskan akan memproses tuntas kasus ini. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual,” tegasnya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat. (*)



Discussion about this post