Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ratusan ASN Pemprov Adu Kuat Berebut Jabatan Eselon IV

by Muhamad Wahyu
November 27, 2025
in PEMERINTAHAN
Ratusan ASN Pemprov Adu Kuat Berebut Jabatan Eselon IV

 

SERANG, BANPOS – Ratusan ASN yang menduduki jabatan fungsional (Jafung) di pemprov banyak yang menduduki jabatan eselon IV.  Mereka mendapatkan SK dari Gubernur yang saat itu dijabat oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Ucok Damenta sebagai Jafung disetarakan pejabat eselon IV.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Februari 24, 2026

Informasi dihimpun, Jafung yang disetarakan pejabat eselon IV saat itu menjadi rebutan para ASN. Lantaran dengan disetarakan pejabat eselon IV, mereka mendapatkan uang tambahan berupa tunjangan kinerja (Tukin) yang nilainya lebih dari Rp16 juta per bulan.

Angka Tukin itu,  lebih besar jika ASN hanya berada di Jafung saja yang hanya pada kisaran Rp12 sampai Rp14 juta. “ASN di Pemprov yang disetarakan pejabat eselon IV itu bukan orang kaleng-kaleng. Mereka melakukan berbagai cara agar mendapatkan SK jabatan dari kepala daerah,” kata sumber di KP3B yang enggan disebutkan identitasnya.

Saat ini lanjut dia,  ada seratusan ASN yang menduduki Jafung menjadi penyetaraan eselon IV. Bahkan informasinya, penyetaraan jabatan eselon IV dari Jafung juga akan dibuka kembali oleh pemprov.

“Memang waktu itu ada kebijakan dari pemerintah pusat, kalau jabatan eselon IV dihapus, dan hanya boleh di OPD layanan seperti Badan Pendapatan dan Keuangan. Tapi saat diterapkan beberapa bulan di era Pak Al Muktabar banyak diprotes  ASN, karena berdampak pada honor kegiatan dan Tukin. Tapi entah kenapa diujung Pak Al Muktabar diganti, Jafung yang disetarakan eselon IV muncul, dan sampai saat ini jumlahnya semakin banyak,” ungkapnya.

Terpisah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menegaskan bahwa penyetaraan jabatan merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan seluruh daerah, bukan proses seleksi atau pembukaan formasi baru yang bisa diperebutkan.

Sekretaris BKD Banten, Nurhayati Nufus melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda Bidang Pengembangan ASN BKD Banten, Daniar, menjelaskan bahwa proses penyetaraan jabatan sudah berjalan sejak 2020 dan selesai pada 2022. Menurut dia, penyetaraan dilakukan untuk mengalihkan pejabat struktural setara eselon III dan IV ke jabatan fungsional.

“Itu instruksi nasional dari Presiden yang ditindaklanjuti melalui PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021. Semua daerah wajib melaksanakannya, termasuk Banten,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat kebijakan itu diterapkan, terdapat sekitar 400 posisi struktural yang langsung disetarakan ke jabatan fungsional.

“Kurang lebih 75 persen sudah disetarakan. Masih ada sisa sekitar 25 persen yang tetap struktural, karena memang pada saat pemetaan ada posisi tertentu yang tidak dapat disetarakan,” lanjutnya.

Daniar juga menegaskan bahwa ASN yang dialihkan tetap melaksanakan tugas sesuai unit kerjanya.

“Misalnya dia bekerja di BKD, ya tetap menjalankan tugas di bidang kepegawaian. Hanya bentuk jabatannya yang berubah menjadi fungsional,” jelasnya.

Soal penghasilan, ia menjelaskan bahwa ketentuannya mengikuti Perpres Nomor 50 Tahun 2022. “Penghasilan pokok dan tukin setara eselon 4. Kalau tunjangan jabatan itu tergantung masing-masing jabatannya,” tuturnya.

Daniar memastikan, penyetaraan jabatan bukan proses seleksi, sehingga tidak ada tahapan uji kompetensi sebagaimana terjadi pada pengangkatan pejabat fungsional secara reguler.

“Tidak ada uji kompetensi pada saat penyetaraan. Siapa yang sedang menduduki jabatan struktural pada waktu itu, langsung dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan tugasnya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat untuk membuka penyetaraan tahap berikutnya.

“Penyetaraan berhenti pada kebijakan yang kemarin. Kalau nanti ada instruksi nasional lagi, ya Pemprov siap menindaklanjuti,” tandasnya(*)

Tags: ASNJafungPemprov Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Februari 24, 2026
Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027
PEMERINTAHAN

Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027

Februari 21, 2026
Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK
PEMERINTAHAN

Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK

Februari 19, 2026
Next Post
Kejari Lebak Juga Didesak Usut SIMRS Malingping

Kejari Lebak Juga Didesak Usut SIMRS Malingping

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh