SERANG, BANPOS – Ratusan ASN yang menduduki jabatan fungsional (Jafung) di pemprov banyak yang menduduki jabatan eselon IV. Mereka mendapatkan SK dari Gubernur yang saat itu dijabat oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Ucok Damenta sebagai Jafung disetarakan pejabat eselon IV.
Informasi dihimpun, Jafung yang disetarakan pejabat eselon IV saat itu menjadi rebutan para ASN. Lantaran dengan disetarakan pejabat eselon IV, mereka mendapatkan uang tambahan berupa tunjangan kinerja (Tukin) yang nilainya lebih dari Rp16 juta per bulan.
Angka Tukin itu, lebih besar jika ASN hanya berada di Jafung saja yang hanya pada kisaran Rp12 sampai Rp14 juta. “ASN di Pemprov yang disetarakan pejabat eselon IV itu bukan orang kaleng-kaleng. Mereka melakukan berbagai cara agar mendapatkan SK jabatan dari kepala daerah,” kata sumber di KP3B yang enggan disebutkan identitasnya.
Saat ini lanjut dia, ada seratusan ASN yang menduduki Jafung menjadi penyetaraan eselon IV. Bahkan informasinya, penyetaraan jabatan eselon IV dari Jafung juga akan dibuka kembali oleh pemprov.
“Memang waktu itu ada kebijakan dari pemerintah pusat, kalau jabatan eselon IV dihapus, dan hanya boleh di OPD layanan seperti Badan Pendapatan dan Keuangan. Tapi saat diterapkan beberapa bulan di era Pak Al Muktabar banyak diprotes ASN, karena berdampak pada honor kegiatan dan Tukin. Tapi entah kenapa diujung Pak Al Muktabar diganti, Jafung yang disetarakan eselon IV muncul, dan sampai saat ini jumlahnya semakin banyak,” ungkapnya.
Terpisah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menegaskan bahwa penyetaraan jabatan merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan seluruh daerah, bukan proses seleksi atau pembukaan formasi baru yang bisa diperebutkan.
Sekretaris BKD Banten, Nurhayati Nufus melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda Bidang Pengembangan ASN BKD Banten, Daniar, menjelaskan bahwa proses penyetaraan jabatan sudah berjalan sejak 2020 dan selesai pada 2022. Menurut dia, penyetaraan dilakukan untuk mengalihkan pejabat struktural setara eselon III dan IV ke jabatan fungsional.
“Itu instruksi nasional dari Presiden yang ditindaklanjuti melalui PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021. Semua daerah wajib melaksanakannya, termasuk Banten,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat kebijakan itu diterapkan, terdapat sekitar 400 posisi struktural yang langsung disetarakan ke jabatan fungsional.
“Kurang lebih 75 persen sudah disetarakan. Masih ada sisa sekitar 25 persen yang tetap struktural, karena memang pada saat pemetaan ada posisi tertentu yang tidak dapat disetarakan,” lanjutnya.
Daniar juga menegaskan bahwa ASN yang dialihkan tetap melaksanakan tugas sesuai unit kerjanya.
“Misalnya dia bekerja di BKD, ya tetap menjalankan tugas di bidang kepegawaian. Hanya bentuk jabatannya yang berubah menjadi fungsional,” jelasnya.
Soal penghasilan, ia menjelaskan bahwa ketentuannya mengikuti Perpres Nomor 50 Tahun 2022. “Penghasilan pokok dan tukin setara eselon 4. Kalau tunjangan jabatan itu tergantung masing-masing jabatannya,” tuturnya.
Daniar memastikan, penyetaraan jabatan bukan proses seleksi, sehingga tidak ada tahapan uji kompetensi sebagaimana terjadi pada pengangkatan pejabat fungsional secara reguler.
“Tidak ada uji kompetensi pada saat penyetaraan. Siapa yang sedang menduduki jabatan struktural pada waktu itu, langsung dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan tugasnya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat untuk membuka penyetaraan tahap berikutnya.
“Penyetaraan berhenti pada kebijakan yang kemarin. Kalau nanti ada instruksi nasional lagi, ya Pemprov siap menindaklanjuti,” tandasnya(*)







Discussion about this post