TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua orang sejoli berinisial TW (21) dan BTP (23) usai kedapatan melakukan tindak pidana pencurian/penggelapan uang kasir minimarket di Terminal 1A keberangkatan Bandara Soetta.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka,” ucap Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung, di Tangerang, Kamis (27/11/2025).
Ia mengatakan pengungkapan kasus pencurian atau penggelapan uang di salah satu minimarket ini atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/X/2025/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2025 oleh Putra Pamungkas, selaku Asisten Manager Komer Retail minimarket.
“Laporannya terdapat selisih uang hasil transaksi saat dilakukan cash opname. Ditemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp3 juta,” tuturnya.
Atas temuan tersebut, kata Ronald, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV.
“Jadi ini bukan kali pertama. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa juga terjadi dengan nilai kerugian Rp3.600. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp6.600,” ungkap dia.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono bahwa hasil pemeriksaan beberapa bukti rekaman CCTV terdapat indikasi pencurian dilakukan oleh tersangka TW yang merupakan kasir dari minimarket tersebut.
Dimana, tersangka TW ini tidak beraksi sendiri melainkan adanya keterlibatan pasangan kekasihnya yakni BTP.
“Keduanya memiliki peran masing masing dalam kasus pencurian dan penggelapan ini,” katanya.
Yandri menerangkan, berdasarkan pengakuan TW bahwa ia berperan mengambil uang perusahaan sebanyak tiga kali dengan total Rp6.076.
Kemudian, dirinya memberikan seluruh uang hasil kejahatan kepada pacarnya dan aksi tersebut atas suruhan dengan janji uang akan diganti.
“Kami menyita barang bukti dari TW seragam minimarket, ID Card karyawan, Pas Bandara, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Dia menambahkan, tersangka BTP mengaku menerima uang hasil kejahatan dan menggunakannya untuk judi online serta keperluan pribadi seperti jalan-jalan dan makan.
Atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” kata dia.(ANTARA)

Discussion about this post