SERANG, BANPOS – Rencana Pemerintah Kota Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan atau PUK terus berlanjut. Saat ini rencana revisi itu sudah masuk dalam tahapan pembahasan di tingkat panitia khusus DPRD Kota Serang.
Dalam prosesnya, rencana revisi perda tersebut memantik diskusi hangat di sejumlah kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menaruh kekhawatiran, revisi perda itu dapat menjadi pintu gerbang bagi legalisasi tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol di Kota Serang.
Namun sebagian lainnya menegaskan, revisi perda itu justru menjadi upaya strategis bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menertibkan dua hal yang disebutkan di atas. Dan salah satu kelompok yang berpandangan demikian adalah Edi Santoso, anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra.
Edi secara tegas mengatakan, revisi Perda PUK ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan aturan di atasnya. Karena semenjak adanya peraturan terbaru, kini segala urusan perizinan diambil alih oleh pemerintah pusat termasuk penyelenggaraan THM di dalamnya.
Oleh karenanya ia menilai, Pemkot Serang perlu melakukan penyesuaian agar aturan yang ada di daerah dapat sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. “Kalau perda ini nggak penyesuaian, ya banyak yang terlewati gitu loh,” ujarnya.
Kemudian ia menegaskan, dalam prosesnya tidak ada upaya Pemkot Serang melegalisasi THM dan peredaran minuman beralkohol. Yang ada justru sebaliknya, Pemkot Serang ingin menertibkan semua itu.
“Jangan sampai kalau Perda PUK nggak dirubah, ini (THM dan minuman beralkohol) main liar,” katanya.
Edi menjelaskan alasan dibalik rencana Pemkot Serang ingin merevisi Perda PUK. Ia mengatakan, saat ini keberadaan THM ilegal di Kota Serang tumbuh subur. Seiring dengan itu peredaran minuman beralkohol juga semakin tidak terkendali.
Sementara di sisi lain Pemkot Serang tidak bisa memberikan penindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi pidana karena tidak aturan yang mengatur hal tersebut.
Oleh sebab itu, kata Edi, dalam pembahasan revisi tersebut Pemkot Serang ingin memasukan unsur penindakan pidana supaya pemerintah memiliki taji dalam memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar.
“Justru langkah revisi Perda PUK ini adalah perda yang insyaallah isinya nanti akan memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan sanksi yang lebih tegas,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, tidak ingin banyak berkomentar mengenai rencana Pemkot Serang merevisi Perda PUK. “Masih di-iniin kan biar kalau keluar ke publik mantap gitu, oke bos,” ujarnya sembari bergegas masuk ke dalam mobil dinas miliknya. (*)






Discussion about this post