SERANG, BANPOS — Belum setahun menjabat, status Ahmad Nuri sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang terancam.
Pasalnya, ia dianggap mangkir dalam pelaksanaan kegiatan rutin mingguan Pemerintah Kota Serang. Kondisi ini membuat atmosfer di Pemkot Serang cukup memanas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BANPOS, kala itu Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelar apel pagi di Alun-Alun Barat Kota Serang pada Senin (24/11) lalu.
Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Serang, tak terkecuali para kepala OPD.
Tampak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, bertugas sebagai pembina apel.
Namun dari semua kepala OPD yang hadir, rupanya ada satu yang tak terlihat hadir mengikuti agenda rutin tersebut. Ia adalah Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.
Mengetahui hal itu Nanang kemudian memerintahkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, membuat surat peringatan (SP) untuk ditujukan kepada Ahmad Nuri.
SP itu diberikan sekaligus sebagai peringatan keras bahwa sebagai ASN mestinya ia tegak lurus mengikuti segala perintah, termasuk mengikuti agenda rutin mingguan seperti apel pagi.
Saat dikonfirmasi mengenai peristiwa tersebut Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, tidak membantahnya. Ia membenarkan bahwa dirinya diperintahkan membuat SP untuk pejabat tersebut.
“Iya lagi proses,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (26/11).
Namun ia mengatakan, surat itu belum diserahkan kepada yang bersangkutan lantaran dirinya ingin melapor terlebih dahulu kepada Walikota Serang, Budi Rustandi, mengenai persoalan tersebut.
“Tapi saya mau laporan dulu ke Walikota,” ucapnya menambahkan.
Terpisah, Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, memberikan pembelaan mengenai dirinya yang diduga tidak hadir dalam agenda rutin mingguan apel pagi pada Senin (24/11) kemarin, yang berujung dikeluarkannya surat peringatan atau SP.
Ia menegaskan, ketidakhadirannya dalam kegiatan apel itu karena suatu alasan yang jelas.
Nuri menjelaskan, saat itu dirinya tengah melaksanakan tugas kedinasan yakni hadir dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sosialisasi Kebijakan Implementasi Kebijakan Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Menengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 24–26 November 2025 di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Nuri menambahkan, kehadirannya di sana atas sepengetahuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dengan nomor 800.1.11.1/366-Dispenbudkot/XI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin.
“Saya mah ada surat tugasnya juga dari pak Sekda,” tegasnya kepada BANPOS saat dikonfirmasi pada Rabu (26/11).
Oleh karena itu Nuri mengaku merasa keberatan jika dikatakan mangkir dari kegiatan rutin mingguan tersebut.
“Kita sedang giat-giatnya menggalakkan apel, kecuali kitanya nggak pernah apel gitu,” ucapnya.
Atas hal itu ia mendorong Sekda dan BKPSDM Kota Serang untuk berlaku adil, memberlakukan kebijakan serupa kepada pegawai Pemerintah Kota Serang lainnya.
Karena, ada pejabat lainnya yang bahkan menganggap sepele kegiatan rutin tersebut sehingga pejabat tersebut kerap tidak hadir.
“Mestinya yang kena itu banyak. Kalau saya mah ada surat tugasnya,” tandasnya. (*)




Discussion about this post