SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah non-subsidi antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Meskipun begitu, kasus dugaan korupsi pada perusahaan plat merah itu diduga kuat adanya keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemprov Banten.
Dua tersangka yang ditetapkan Kejati Banten adalah mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT KAN Andreas Andrianto Wijaya. Keduanya dinilai bukan dalang dalam dugaan korupsi senilai Rp20 miliar itu.
Ketua Umum LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), Feriyana meyakini praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD milik Pemprov Banten tersebut tidak mungkin hanya dilakukan oleh dua orang yang kini telah ditahan Kejati. JAMBAKK merupakan LSM yang pertama kali melaporkan dugaan korupsi pengadaan minyak goreng fiktif di PT ABM ke Kejati Banten.
Feriyana mengaku kaget dengan penahanan Yoga Utama dan Andreas Andrianto WIjaya. Sebab, kata dia, ada dalang lain yang menurutnya, seharusnya bisa lebih dahulu dilakukan penahanan.
“Harusnya bukan dua itu,” tegasnya.
“Yang mengusung Yoga siapa jadi Plt. direktur? Tidak ada makan siang gratis,” tambahnya.
Saat ditanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemprov Banten, Feriyana mengatakan jika hal itu sangat mungkin. Meskipun mengaku telah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat, namun dia menyerahkan semua keputusan kepada pihak yang berwenang.
“Ya nggak mungkin saya sebut satu per satu. Meski saya tahu peran mereka masing-masing. Karena sudah saya serahkan semua informasi ke penyidik,” kata Feri.
Dia menegaskan, permasalahan korupsi merupakan jargon unggulan dari pemerintahan duet Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni dan A Dimyati Natakusumah. Oleh karenanya, dia mendorong agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Banten dapat menyisir dan mendalami dugaan korupsi ini secara keseluruhan.
“Kejati harus dalami pihak lain yang terlibat. Baik unsur swasta, maupun pihak pemerintah. Karena harusnya ada (oknum pejabat Pemprov Banten terlibat, red), nggak mungkin single fighter. Ada skema yang dilakukan bukan berdua saja ” tegasnya.(*)

Discussion about this post