JAKARTA, BANPOS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan platform wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan, sesuai arah Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.
Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan Ranperpres juga menjamin kebebasan berserikat serta ruang dialog antara pekerja dan perusahaan. “Fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujarnya saat membuka FGD bertema sistem bagi hasil transportasi online di Jakarta, Senin (24/11).
Saat ini tarif ojek online masih mengacu pada Kepmenhub 667/2022, termasuk batas sewa aplikasi maksimal 20 persen. Namun jaminan sosial bagi pekerja platform belum wajib, sehingga kepesertaannya rendah—baru sekitar 320 ribu pekerja per Mei 2025.
Afriansyah menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang lebih komprehensif dan seimbang, tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga keberlanjutan perusahaan dan kepastian bagi pengguna layanan.
FGD digelar untuk menghimpun masukan perusahaan aplikator terkait materi Ranperpres, terutama soal pembagian hasil. Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu juga menekankan pentingnya keterbukaan. “Persoalan bagi hasil tak akan pernah selesai kalau tak ada keterbukaan,” ujarnya. (*)











Discussion about this post