Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemendagri Beri Catatan Raperda Pajak Cilegon

Pansus Lakukan Penyesuaian Tarif Retribusi

by Lukman Hapidin
November 26, 2025
in PEMERINTAHAN, POLITIK
Kemendagri Beri Catatan Raperda Pajak Cilegon

Kendaraan roda dua parkir di depan kantor BPKPAD Kota Cilegon yang belum tergali maksimal. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

CILEGON, BANPOS – Upaya Pemerintah Kota Cilegon dan DPRD untuk menata ulang tarif retribusi daerah memasuki tahap penting. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cilegon kini membahas penyesuaian tarif pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpendapatan, sementara pemerintah pusat memberikan sejumlah koreksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sejumlah pasal dalam Raperda direkomendasikan untuk direvisi atau disesuaikan dengan kondisi keekonomian daerah agar tata kelola pendapatan daerah menjadi lebih efektif dan transparan.

Pansus mulai pembahasan dengan mengevaluasi seluruh tarif retribusi yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti Dinas Kesehatan dan RSUD. “Untuk merubah beberapa tarif retribusi yang ada di semua OPD berpendapatan baik yang dikelola BPKAD atau BLUD (Dinkes dan RSUD),” ujar Ketua Pansus Pajak dan Retribusi, Rahmatulloh, Rabu (26/11).

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Rahmatulloh menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak akan membebani masyarakat, sebab retribusi tidak bersifat rutin dan telah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga. “Tidak ada tarif yang besar, semuanya berdasarkan kajian kemampuan masyarakat dan akan dievaluasi Kemendagri,” tambahnya.

Objek retribusi yang dibahas meliputi sektor parkir, pasar, kesehatan, persampahan, layanan RSUD, serta layanan di sejumlah dinas lain. OPD yang menjadi fokus evaluasi antara lain RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Rahmatulloh menargetkan penyelesaian Raperda dilakukan dalam waktu singkat. “Lima belas hari setelah disepakati antara Pansus dan OPD berpendapatan,” ujarnya.

Selain merumuskan penyesuaian tarif, Pansus menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat demi mencegah kebocoran pendapatan daerah. Digitalisasi dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi. “Sistem digitalisasi harus dimulai oleh semua OPD berpendapatan dalam memudahkan pelaksanaan, pengawasan, serta sistem,” ucapnya.

Menurutnya, digitalisasi akan memperkuat pencatatan pendapatan, meminimalkan risiko manipulasi, dan menutup celah kebocoran.

Dilain sisi, melalui Draft Matriks Evaluasi Perda Kota Cilegon, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sejumlah catatan penting terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemkot Cilegon. Salah satunya terkait batas peredaran usaha makanan dan minuman sebesar Rp2,5 juta per bulan yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pemerintah pusat merekomendasikan agar batas tersebut ditinjau ulang dan dinaikkan demi mendukung keberlangsungan UMKM dan kemudahan berusaha.

Tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 20 persen disetujui, namun tetap diminta mengikuti ketentuan opsen dan tidak menambah beban wajib pajak di luar ketentuan UU 28/2009. Kemendagri juga meminta penghapusan penghitungan penggunaan jasa kesehatan untuk BPJS lantaran tidak termasuk objek retribusi.

Selain itu, pemerintah pusat mengarahkan penambahan ayat baru untuk memperjelas teknis pemanfaatan aset daerah, termasuk sewa lebih dari satu tahun, kerja sama pemanfaatan, bangun-guna-serah, hingga penyediaan infrastruktur. Seluruh ketentuan harus mengikuti regulasi dalam PP 35/2023. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
PGRI Cilegon Harap Pemkot Sediakan Sekretariat Permanen

PGRI Cilegon Harap Pemkot Sediakan Sekretariat Permanen

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh