Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Imigrasi Tangerang Tangkap Sepuluh WNA Terduga Investor Bodong

by Tim Redaksi
November 26, 2025
in HUKRIM
Imigrasi Tangerang Tangkap Sepuluh WNA Terduga Investor Bodong

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Imigrasi Tangerang, Rabu, mengenai penangkapan 10 WNA yang diduga melakukan investasi bodong.

TANGERANG, BANPOS – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang kembali menangkap sepuluh orang warga negara asing yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas Banten Felucia Sengky Ratna di Tangerang, Rabu (26/11/2025), mengatakan sepuluh orang WNA yang diamankan petugas dari salah satu apartemen di Kota Tangerang tersebut, terdiri atas delapan orang berkewarganegaraan Pakistan dan dua orang berkewarganegaraan Irak.

Baca Juga

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026

“Para WNA tersebut diketahui tinggal di dua kamar apartemen yang dihuni masing-masing lima orang dengan biaya sewa per bulan Rp2,5 juta. Namun, selama tinggal di Indonesia, mereka tidak melakukan usaha apa pun meski masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal investor,” kata Felucia saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan lapangan juga ditemukan perusahaan penjamin WNA investor tersebut merupakan bangunan kosong virtual office yang tidak diperpanjang lagi sewanya, perusahaan lain bahkan ditemukan perusahaan yang tidak memiliki kantor.

Dari pendalaman juga ditemukan perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional, bahkan tidak diketahui pengelola usahanya.

Sepuluh WNA terduga investor bodong tersebut mengaku tidak mengetahui perihal investasi maupun perusahaan tempat berinvestasi selama berada di Indonesia dan kegiatan tidak jelas.

“Kondisi ini mengarah pada indikasi kuat bahwa izin tinggal investasi hanya dijadikan tameng untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Kini sepuluh WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

Ia juga menyatakan penindakan ini merupakan bukti keseriusan Imigrasi dalam menjaga integritas layanan investasi dan tidak akan menoleransi upaya-upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk melalui modus investor bodong.

“Indonesia membuka pintu bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan bagi mereka yang hanya memanfaatkan celah izin untuk tujuan lain,” ujarnya.(ANTARA)

Tags: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI TangerangKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas Banten Felucia Sengky Ratnakota tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026
KESEHATAN

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
PEMERINTAHAN

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda
PERISTIWA

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026
Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD
PEMERINTAHAN

Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD

Februari 26, 2026
Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik
PEMERINTAHAN

Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik

Februari 21, 2026
Next Post
Pemkab Serang Pastikan Kenyamanan Wisatawan di Libur Natal-Tahun Baru

Pemkab Serang Pastikan Kenyamanan Wisatawan di Libur Natal-Tahun Baru

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh