Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Imigrasi Banten Perketat Pengawasan WNA Izin Tinggal Terbatas Investor

by Tim Redaksi
November 26, 2025
in PEMERINTAHAN
Imigrasi Banten Perketat Pengawasan WNA Izin Tinggal Terbatas Investor

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (26/11/2025).

TANGERANG, BANPOS – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna menginstruksikan seluruh kantor imigrasi di wilayahnya untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing pemegang izin tinggal terbatas investor agar tidak ada kasus investor bodong.

“Jika ada ketidaksesuaian dari temuan di lapangan, segera lakukan penindakan agar keberadaan WNA tersebut tidak menjadi masalah di kemudian waktu,” kata Felucia saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026

Di Provinsi Banten terdapat dua kantor imigrasi, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang yang melayani kebutuhan paspor, visa, izin tinggal, serta pengawasan orang asing.

Felucia juga meminta petugas Imigrasi untuk melakukan analisis mendalam, mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha hingga keberadaan fisik di lapangan.

Apalagi pihaknya telah mengungkap kasus investor bodong yang dilakukan WNA di Tangerang sehingga menjadi bukti untuk semua Kantor Imigrasi bergerak adaptif terhadap berbagai modus baru pelanggaran keimigrasian.

“Ini juga sebagai upaya menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi aturan yang berlaku untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan negara,” katanya.

Dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang menyalahgunakan izin agar ditindak.

Dari sejumlah kasus yang diungkap, WNA datang ke Indonesia untuk melakukan usaha, namun fakta di lapangan tak ada kejelasan. Bahkan, saat petugas Imigrasi cek lokasi, kantor perusahaan WNA itu ternyata rumah makan bahkan sampai kantor pegadaian.

“Ini yang akan jadi perhatian kita ke depan. Jangan sampai ada sindikat yang memanfaatkan peluang usaha di Kota Tangerang untuk hal negatif sebab kita terbuka untuk investor asing masuk,” katanya.(ANTARA)

Tags: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI TangerangKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratnakota tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026
KESEHATAN

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
PEMERINTAHAN

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda
PERISTIWA

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026
Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD
PEMERINTAHAN

Ribuan Warga Kota Tangerang Terima BSU Rp600 Ribu Tahap Pertama dari APBD

Februari 26, 2026
Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik
PEMERINTAHAN

Dindik Kota Tangerang Terima Penghargaan Opini Ombudsman Pelayanan Publik Sangat Baik

Februari 21, 2026
Next Post
Polda Banten: 95 Persen Responden Puas Terhadap Layanan SPPG

Polda Banten: 95 Persen Responden Puas Terhadap Layanan SPPG

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh