TANGERANG, BANPOS – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna menginstruksikan seluruh kantor imigrasi di wilayahnya untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing pemegang izin tinggal terbatas investor agar tidak ada kasus investor bodong.
“Jika ada ketidaksesuaian dari temuan di lapangan, segera lakukan penindakan agar keberadaan WNA tersebut tidak menjadi masalah di kemudian waktu,” kata Felucia saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Rabu (26/11/2025).
Di Provinsi Banten terdapat dua kantor imigrasi, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang yang melayani kebutuhan paspor, visa, izin tinggal, serta pengawasan orang asing.
Felucia juga meminta petugas Imigrasi untuk melakukan analisis mendalam, mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha hingga keberadaan fisik di lapangan.
Apalagi pihaknya telah mengungkap kasus investor bodong yang dilakukan WNA di Tangerang sehingga menjadi bukti untuk semua Kantor Imigrasi bergerak adaptif terhadap berbagai modus baru pelanggaran keimigrasian.
“Ini juga sebagai upaya menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi aturan yang berlaku untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan negara,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang menyalahgunakan izin agar ditindak.
Dari sejumlah kasus yang diungkap, WNA datang ke Indonesia untuk melakukan usaha, namun fakta di lapangan tak ada kejelasan. Bahkan, saat petugas Imigrasi cek lokasi, kantor perusahaan WNA itu ternyata rumah makan bahkan sampai kantor pegadaian.
“Ini yang akan jadi perhatian kita ke depan. Jangan sampai ada sindikat yang memanfaatkan peluang usaha di Kota Tangerang untuk hal negatif sebab kita terbuka untuk investor asing masuk,” katanya.(ANTARA)





Discussion about this post