SERANG, BANPOS – Kejati Banten melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah non-subsidi antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Senin (24/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk) pada akhir Maret 2025 lalu.
Dua orang tersangka yang ditetapkan Kejati Banten adalah Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT ABM berinisial YU dan Direktur PT KAN berinisial AAW.
Kasus itu mulai terungkap usai LSM JAMBAKK Provinsi Banten melaporkan adanya dugaan korupsi di internal PT ABM ke Kejati Banten, 30 Maret 2025 lalu.
Dalam laporan yang disampaikan, LSM JAMBAKK mengindikasikan adanya praktik dugaan korupsi dalam kegiatan pembelian minyak goreng CP10 oleh PT ABM dari PT KAN yang diproduksi oleh PT Multi Nabati Asahan.
Ketua Umum LSM JAMBAKK, Feriyana, menjelaskan dalam laporan tersebut, disebutkan, transaksi pembelian dilakukan dengan Nomor PO: ABM 1702202501035 pada tanggal 17 Februari 2025.
“Transaksi ini menggunakan metode pembayaran “Cash Before Delivery” (CBD) kepada PT. KAN, dengan jumlah pembelian sebanyak 300.000 kg. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Yoga Utama, yang menjabat sebagai Plt. Direksi PT. ABM,” jelasnya.
Feriyana mengungkapkan, setelah dilakukan investigasi ke lokasi serta klarifikasi kepada PT. Multi Nabati Asahan, pihaknya menemukan jika pihak produsen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait transaksi tersebut.
“Selain itu, tangki penyimpanan minyak goreng CP10 yang seharusnya berada di Ciwandan, sebagaimana dinyatakan oleh PT. Karyacipta Argomandiri Nusantara, tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Feriyana menduga jika transaksi pembelian minyak goreng CP10 ini bersifat fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Lebih lanjut, Feriyana mengungkapkan, kalau kerja sama antara PT. ABM dan PT. KAN terkait pembelian minyak goreng CP10 ini sudah lama direncanakan, sehingga dugaan penyimpangan dalam transaksi ini semakin menguat.
Atas hal itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menerangkan bahwa penetapan dua orang tersangka dilakukan usai tim penyidik Kejati Banten menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
kata Rangga, pihak kejaksaan kemudian menerbitkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dengan nomor 1419/M.6/FD.1/11/2025 dan 1420/M.6/FD.1/11/2025 untuk kedua tersangka tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan Tim Penyidik Kejati Banten telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu Rangga juga mengatakan, penetapan itu dilakukan guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ditetapkan untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jual-beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara,” ucapnya menambahkan.
Atas perbuatannya, kata Rangga, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal ke-1 primer yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan terakhir Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB sejak hari pertama ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten.(*)

Discussion about this post