SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan Narkotika berjenis Sabu dengan berat 4,3 kilogram dari dua orang tersangka yakni MR dari Batam dan DH dari Aceh.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, memaparkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 22.30 WIB di Terminal Poris, Kota Tangerang.
Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Banten yang sebelumnya menerima laporan masyarakat, langsung bergerak melakukan penyelidikan bersama Bea Cukai Merak dan BIN Daerah Banten.
“Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sebuah tas mencurigakan di dalam sebuah bus. Namun, pemilik tas tersebut melarikan diri sehingga tim langsung melakukan pengejaran,” kata Rohmad kepada wartawan pada Selasa (25/11).
Ia menjelaskan, pengejaran berlangsung hingga Minggu (16/11) pukul 11.00 WIB. Tim akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MR di sebuah kamar hotel Flamboyan, Jalan DR. Sitanala, Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Petugas kemudian melakukan interogasi untuk mengungkap jaringan lebih luas,” lanjutnya.
Ia menerangkan, hasil pengembangan mengarah pada terduga lainnya. Pada Selasa (18/11) sekira pukul 22.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku lain berinisial DH di Hotel Image, kawasan Bandung, Jawa Barat.
Ia menegaskan, BNNP Banten masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan alur distribusi narkotika tersebut.
“Untuk pasal yang dilanggar yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)

Discussion about this post