SERANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang secara tegas memerintahkan operasional bus DAMRI kembali ke dalam terminal.
Segala aktivitas pengangkutan penumpang di Jalan Kemang, Kota Serang dianggap ilegal karena melanggar aturan lalu lintas.
“Kalau hanya jual tiket nggak ada masalah. Tetapi untuk turun naiknya penumpang itu bukan di situ (Jalan Kemang), ada terminal,” kata Kepala Dishub Kota Serang, M. Ikbal.
Ikbal menegaskan, pihaknya telah berulang kali menegur pihak DAMRI untuk tidak mengangkut serta menurunkan penumpang di jalan tersebut.
Sebab, selain karena bukan peruntukannya, hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas sehingga dapat menyebabkan kemacetan di jalan tersebut.
Hanya saja teguran itu rupanya tidak juga diindahkan oleh pihak DAMRI.
Oleh sebab itu pihaknya akan kembali memberikan teguran kepada pihak operator supaya segera mengembalikan segala aktivitasnya di dalam terminal.
“Saya ingatkan lagi karena memang nggak ada alasan dan di terminal itu lebih layak,” ujarnya tegas.
Sementara itu Kepala Terminal Pakupatan, Waluyo Dianto, menyatakan dirinya mendukung langkah kebijakan Dishub Kota Serang mengenai pemindahan operasional DAMRI ke dalam terminal.
Sebab menurutnya, hal itu penting dilakukan guna menata sistem transportasi di Kota Serang menjadi lebih tertib.
“Saya sangat setuju bahwa saat ini Kota Serang memang sedang menata sistem transportasi di wilayah Kota Serang untuk lebih tertib,” ujarnya.
Guna mendukung langkah kebijakan tersebut, Waluyo mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak DAMRI agar mau kembali ke dalam terminal.
“Saat ini sudah dikomunikasikan, ya akhirnya alhamdulillah semoga pusat juga setuju menggeser operasional DAMRI masuk ke dalam terminal seperti itu,” ucapnya. (*)






Discussion about this post