LEBAK, BANPOS – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (24/11).
Mereka mendesak pemerintah daerah memperjuangkan kenaikan upah tahun 2026 serta menuntut perbaikan berbagai kebijakan ketenagakerjaan.
Dalam aksinya, para buruh membawa poster dan spanduk berisi tuntutan, antara lain penghapusan outsourcing. Selanjutnya soal penolakan upah murah, penghentian praktik pemutusan hubungan kerja (PHK). Serta penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di seluruh perusahaan yang beroperasi di Lebak.
Salah satu massa aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa buruh semakin tertekan oleh rendahnya daya beli dan regulasi yang dinilai tidak berpihak pada pekerja. Karena itu, SPN Lebak menuntut agar pemerintah menetapkan kenaikan upah tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk hadir dan berpihak pada buruh. Kenaikan upah 2026 harus sesuai kebutuhan riil pekerja. Bukan hanya angka administratif,” ujarnya.
Selain itu, massa aksi juga mendesak pemerintah segera mengesahkan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja tanpa konsep omnibus law. Menertibkan pengusaha yang melakukan pelanggaran hubungan industrial, serta memastikan negara hadir dalam setiap persoalan perburuhan di tingkat lokal.
Kemudian, Mereka juga mendorong penerapan jaminan sosial semesta sepanjang hayat. Yang diantaranya mencakup jaminan atas pekerjaan (job security), pendapatan (income security), dan perlindungan sosial (social security).
Aksi berjalan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan. Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan buruh diterima oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Lebak untuk berdialog terkait tuntutan yang disampaikan.
SPN Lebak menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu upah dan perlindungan tenaga kerja. Terakhir, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dianggap memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya. (*)







Discussion about this post