SERANG, BANPOS – Pengawasan kendaraan pertambangan di jalur Cikande–Rangkasbitung kembali menjadi sorotan setelah Polres Serang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang melakukan koordinasi intensif pada Senin (24/11/2025).
Selanjutnya, kedua pihak menyepakati pembahasan lanjutan bersama Dishub Provinsi Banten untuk mematangkan skema pengawasan kendaraan pertambangan.
Kemudian, Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto menegaskan bahwa truk tambang masih memicu perhatian masyarakat dan mahasiswa.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Polres Serang sudah menjalankan langkah penertiban dan sosialisasi kepada perusahaan tambang terkait jam operasi kendaraan pertambangan sesuai peraturan gubernur.
“Polres Serang sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan sesuai Pergub, termasuk pengawasan di lapangan. Hal ini untuk memastikan kendaraan tambang hanya beroperasi pada jam yang ditentukan yaitu pukul 22.00 hingga 05.00,” ujar Edi Susanto.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Polres Serang juga melakukan penyekatan kendaraan pertambangan di sejumlah titik.
Namun demikian, ia mengakui pelaksanaan penyekatan masih terkendala jumlah personel yang terbatas.
“Kami sudah melakukan penyekatan sebagaimana diatur dalam Pergub, namun dengan keterbatasan personel, kami tidak bisa melakukan backup sepenuhnya. Selain itu, regulasi jam operasional kendaraan tambang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Bentuk Pengawasan Terpadu Kendaraan Pertambangan
Di sisi lain, Kabid Angkutan Umum Dishub Kabupaten Serang Agus Herlambang menyebut bahwa pihaknya merancang pembentukan tiga pos pengawasan terpadu di jalur Cikande–Rangkasbitung.
Lalu, ia menyebut bahwa setiap pos akan diisi personel gabungan dari berbagai instansi.
“Setiap pos pengawasan akan diisi lima personel, terdiri dari Polri, Dishub Provinsi dan Kabupaten Serang, serta Satpol PP Provinsi, dan Satpol PP Kabupaten Serang,” kata Agus Herlambang.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pengawasan akan berlangsung dalam dua shift, yaitu pukul 08.00–15.00 WIB dan pukul 15.00–22.00 WIB.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa pelaksanaan dua shift tersebut masih menunggu instruksi resmi dari Dishub Provinsi Banten.
“Untuk pelaksanaan dua shift ini, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Dishub Provinsi Banten,” ujarnya.
“Agar langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan regulasi dan kebutuhan di lapangan,” ujarnya lagi.
Pada akhirnya, koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Terutama terkait aktivitas kendaraan pertambangan di jalur Cikande–Rangkasbitung yang terus menjadi perhatian publik. (*)

Discussion about this post