SERANG, BANPOS – Polemik terkait penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencuat. Ribuan tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mengeluhkan ketidakjelasan penempatan hingga proses pelantikan.
Diketahui, berdasarkan data dari BKN per 19 November 2025, tercatat 4.631 tenaga honorer yang diusulkan oleh Pemprov Banten. Namun terdapat 547 orang yang masih dalam kategori Barkas Tidak Sesuai (BTS).
Seorang sumber BANPOS menyebutkan, proses penataan yang semestinya menghapus status honorer justru masih menyisakan persoalan baru.
“Agak kecewa juga. Ini kan bahasanya penataan supaya tidak ada lagi tenaga honorer. Tapi dalam pelaksanaannya, ada yang tidak tertata,” ujarnya.
Menurutnya, seleksi PPPK tahap dua seharusnya mengutamakan peserta berdasarkan kategorisasi yang sudah ditetapkan, yakni; R2 (sisa kategori satu dan dua), R3 (yang sudah terdata di BKN), R4 dan R5 (minimal bekerja dua tahun tanpa jeda).
Secara regulasi, lanjutnya, kelulusan diutamakan berurutan mulai dari R2, R3, kemudian R4 dan R5. Namun, ia menyebut kenyataannya tidak berjalan demikian.
“Banyak sekali yang baru bekerja dua tahun malah lulus dan dapat optimalisasi. Harusnya tidak lulus pada instansi yang dilamar, tapi malah dapat penempatan di instansi lain. Alasannya terbaca sistem,” ungkapnya.
Sementara itu, peserta R2 dan R3 yang secara aturan mendapat prioritas justru tidak memperoleh optimalisasi, meski nilai seleksi mereka lebih tinggi dibandingkan peserta kategori R4 dan R5.
Ia menjelaskan, mereka yang masuk kategori R3/T, yakni yang lolos namun berstatus tampungan, akhirnya dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Namun hingga kini Pemprov Banten belum juga melakukan pelantikan dengan alasan proses administrasi masih berjalan serta banyak berkas yang dinyatakan tidak sesuai (BTS).
“Pemprov sampai sekarang belum melantik dengan alasan masih proses dan banyak yang BTS. Tapi kalau bicara data, BKD kan sudah punya mana yang terdata dan mana yang tidak. Masak iya BKD tidak bisa mengusulkan ke BKN siapa yang harus diutamakan?” jelasnya.
Ia menilai pengelolaan seleksi dan penataan non-ASN di Pemprov Banten masih jauh dari rapi.
“Penataan tapi tidak tertata,” terangnya.
Ia menegaskan, seharusnya BKD Provinsi Banten memberikan imbauan dan atau pengumuman terkait kelanjutan dari proses tersebut.
“Setidaknya ada upaya menenangkan gitu kepada honorer, Ini mah adem ayem aja kan. Kabupaten Bogor aja yang segitu banyaknya mencapai 9 ribu udah dilantik. Kota Serang aja berani,” tandasnya.
Sebelumnya, BANPOS melakukan konfirmasi terkait nasib para honorer kepada Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, yang didampingi Analis SDMA Ahli Muda di Bidang Pengadaan, Pemberhentian Kerja dan Disiplin, Diana.
Ia mengatakan, terkait kelanjutan pengangkatan PPPK paruh waktu hingga saat ini masih berjalan. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya honorer yang bermasalah pada berkas dan data pribadi yang tidak sesuai dengan berkas yang ada.
“Sekarang masih berproses. Terkait dengan penempatan, itu akan di masing-masing instansi yang mereka tempati karena pembayaran menggunakan uang daerah,” singkatnya.(*)




Discussion about this post