SERANG, BANPOS — Proyek pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di Kota Serang saat ini tengah dikebut oleh Pemerintah Kota Serang.
Proyek yang menjadi program prioritas Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia itu diharapkan dapat selesai sebelum akhir tahun 2025.
Diketahui dalam prosesnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai melaksanakan proses lelang proyek pemasangan PJU pada Oktober 2025.
Berdasarkan situs LPSE Kota Serang, tercatat ada dua paket pekerjaan pemasangan PJU di tahun ini.
Pertama, pembangunan penerangan jalan umum di perumahan wilayah Kota Serang dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp889,6 juta.
Dan yang kedua, pembangunan penerangan jalan umum di jalan kota wilayah Kota Serang senilai Rp11,5 miliar.
Kemudian dari hasil proses itu terpilihlah PT Wahana Agung Mandiri sebagai pemenang lelang dua paket pekerjaan tersebut.
Adapun jumlah PJU yang akan dipasang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, M. Ikbal, menyampaikan seluruhnya kurang lebih ada sekitar 1.000.
Jumlah itu terdiri dari jalan umum sebanyak 740 titik kemudian jalan lingkungan sekitar 300 titik.
“Kalau jalan umum itu maksudnya jalan yang kota itu 740-an. Kalau lingkungan itu kalau nggak salah sekitar 300-an ya,” katanya pada Jumat (21/11).
Kemudian, Ikbal menerangkan, dalam proses pengerjaannya tidak semua pengadaan baru. Sebagian titik PJU disandingkan dengan tiang milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Hal itu dilakukan guna mengefisiensikan anggaran yang tersedia. Dengan cara seperti itu, kata Ikbal, diharapkan dapat menambah titik-titik penerangan baru di Kota Serang.
“Kita sudah PKS (perjanjian kerja sama) dengan PLN, jadi dalam rangka efisiensi sehingga demikian kita akan nambah titik. Kalau kita ngebangun semua itu kan otomatis kuantitasnya kan berkurang,” terangnya.
Mengingat waktu menjelang akhir tahun terhitung kurang lebih tinggal satu bulan lagi, Ikbal menyadari pengerjaan proyek ini cukup riskan.
“Berdasarkan kajian teknis dari tim PT Wahana itu tadinya saya juga agak riskan ya dengan waktu yang tersedia itu kan 60 hari dengan ada banding segala macam sisa 45 hari, jadi itu juga riskan,” kata ikbal.
Oleh karenanya ia menegaskan kepada pihak kontraktor untuk dapat menyegerakan pengerjaan proyek tersebut.
Karena jika ternyata pengerjaan proyek itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.
“kalau memang ini pekerjaan kurang dari 70 persen blacklist perusahaan ini, nggak main-main ini kan. Pokoknya kalau kerjaan 70 persen itu yang kita bayar. Itu juga saran dari Pak Kajari juga, jadi kita bayar sesuai dengan volume gitu,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, memiliki kekhawatiran yang sama terhadap pengerjaan proyek PJU tahun ini.
Supaya tidak menyalahi aturan, Nanang mendesak OPD terkait untuk memastikan pengerjaan itu tepat waktu.
“Ya harus dipastikan tepat waktu karena 45 hari lagi kan, mestinya dua bulan,” katanya pada Minggu (23/11).
Selain itu ia juga memerintahkan segera dilakukan penambahan personel supaya proses pengerjaan proyek tersebut dapat dikebut.
“Sudah harus dipetakan, menambah juga personel dan nanti kita akan lihat di ujung. Mudah-mudahan tanggal 25 Desember sudah PHO (provisional hand over),” tandasnya. (*)






Discussion about this post