Penulis : Aisyah Al Atas
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen hukum yang memegang peranan penting dalam praktik pembiayaan modern di Indonesia. Sebagai lembaga jaminan kebendaan yang memungkinkan debitor tetap menguasai objek jaminan, fidusia menjadi solusi yang dianggap lebih fleksibel dibandingkan gadai maupun hipotek. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) diharapkan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam hubungan hukum antara debitor dan kreditor.
Namun, sebagaimana diuraikan dalam buku karya Dr. Dwi Tatak Subagiyo, terdapat sejumlah persoalan mendasar terkait konsepsi, teknik perumusan, serta implementasi ketentuan dalam UUJF yang justru menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak, khususnya debitor dan kreditor dalam transaksi pembiayaan.
Tulisan ini saya buat untuk memberikan pandangan hukum terhadap eksistensi fidusia, problem normatif dalam UUJF, serta kedudukan debitor yang tetap menguasai objek jaminan, guna menilai apakah lembaga ini telah mencapai tujuan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam praktik.
Secara filosofis, fidusia lahir dari kebutuhan masyarakat terhadap bentuk jaminan yang tidak mengganggu keberlangsungan usaha. Benda yang dijadikan objek jaminan seperti kendaraan, alat produksi, atau persediaan menjadi unsur vital bagi operasional kegiatan ekonomi. Karena itu, penyerahan fisik sebagaimana diwajibkan pada gadai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan ekonomi modern.
Fidusia menjawab kebutuhan tersebut melalui dua karakter utama: Perpindahan hak milik secara kepercayaan kepada kreditor, dan Tetapnya penguasaan fisik benda pada debitor. Dengan demikian, debitor dapat terus memanfaatkan benda tersebut untuk memperoleh keuntungan guna memenuhi kewajiban pembayaran.
Meskipun UUJF dimaksudkan sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum, sejumlah pasal di dalamnya justru menimbulkan problem interpretasi, antara lain: Ketidakselarasan antar norma, Simpang siur dalam mekanisme pendaftaran, Ketidakjelasan kedudukan debitor dalam menguasai objek.
Salah satu inti perdebatan dalam jaminan fidusia adalah kedudukan debitor ketika tetap menguasai objek jaminan.
UUJF tidak memberikan penjelasan memadai mengenai status penguasaan tersebut: apakah debitor masih sebagai pemilik faktual, penyewa, atau sekadar peminjam pakai.
Jaminan fidusia merupakan instrumen penting dalam pembiayaan nasional, namun masih menghadapi persoalan normatif dan implementatif yang signifikan. Diperlukan reformasi hukum untuk memperjelas kedudukan debitor, konsistensi pasal-pasal UUJF, serta memperkuat sistem pendaftaran agar kepastian hukum dapat terwujud secara optimal. (*)











Discussion about this post