SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliyansyah menyatakan dukungannya terhadap proses hukum terkait dugaan korupsi di RSUD Malingping. Namun, dia menekankan agar proses hukum yang dilakukan Kejari Lebak tidak menghambat pelayanan yang diberikan RSUD Malingping.
Dukungan disampaikan Musa kepada BANPOS dalam pesan yang diberikan kepada BANPOS, Senin (23/11) malam. Legislator dari Fraksi PPP-PSI itu juga menuturkan, pihak Kejari Lebak harus melakukan penyelidikan secara keseluruhan namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ini sifatnya masih penyelidikan, artinya belum penyidikan dan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Musa menuturkan, dalam proses penyelidikan permasalahan, dia berharap agar tidak menghambat kegiatan atau pelayanan kesehatan di RSUD Malingping.
“Jadi, proses hukum itu tidak akan menghambat pelayanan yang ada di RSUD Malingping gitu. Kalau toh nanti pada saat penyelidikan ternyata tidak ditemukan adanya indikasi korupsi. Saya kira Kejari bisa menghentikan (penyelidikannya, red),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lebak tengah memproses pengusutan awal terhadap dua kegiatan di rumah sakit milik Pemprov Banten tersebut. Dua kegiatan itu adalah pemeliharaan gedung RSUD Malingping tahun 2023 dan pengadaan obat di rumah sakit yang sama pada tahun anggaran 2024.
Adapun pengusutan itu diketahui dari surat pemanggilan yang didapat BANPOS. Dalam surat itu, bernomor B – 254 / M.6.14 / Fd. 1/ 11 / 2025 itu pemanggilan ditujukan untuk Direktur RSUD Malingping tahun 2023–2024. Adapaun perihal pemanggilan yang tercantum dalam surat itu adalah permintaan keterangan.
Ketika dikonfirmasi, mantan Plh Direktur RSUD Malingping, Rr. Sulestiorini atau akrab disapa dr. Ririn, membenarkan dirinya juga dipanggil Kejari Lebak. Ia menyebut pemanggilan itu untuk klarifikasi mengenai pengadaan obat RSUD Malingping tahun 2024.
“Memang ada beberapa pegawai RSUD yang dimintai keterangan. Saya salah satunya, karena pada 2024 saya menjabat Sekdis (Dinkes Banten, red) dan Plh (Pelaksana Harian) Direktur,” jelas Ririn saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.
Ririn menegaskan pemanggilan tersebut tidak lebih dari permintaan klarifikasi. “Saya hanya memberikan keterangan sesuai tupoksi dan proses pengadaan obat,” ujarnya.
Soal dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kejari Lebak, Ririn memilih tidak berkomentar. “Untuk itu silakan ditanyakan langsung ke Kejari. Saya hanya dimintai keterangan terkait pelaksanaan tugas saya,” tandasnya.(*)

Discussion about this post