SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan tiga strategi pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), yakni pengamanan administrasi, fisik, dan hukum sebagai upaya mencegah kehilangan aset dan potensi korupsi.
“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi,” kata Sekretaris Daerah Deden Apriandi dalam keterangannya di Kota Serang, Kamis (20/11/2025).
Hal itu disampaikan Deden saat mengikuti Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD di Kota Serang.
Deden menjelaskan pengamanan administrasi mencakup kelengkapan dokumen pendukung aset, sementara pengamanan fisik dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Namun, ia mengakui masih ditemukan berbagai persoalan pada aset tanah milik daerah.
Persoalan tersebut meliputi tidak adanya batas kepemilikan, aset yang telah dikuasai pihak ketiga, tumpang tindih lokasi permohonan dengan sertifikat, keterbatasan anggaran sertifikasi, serta data aset yang belum diperbarui.
Ia menegaskan pentingnya inventarisasi dan rekonsiliasi antara BPKAD dengan organisasi perangkat daerah pengguna barang untuk memperbarui kategorisasi aset.
“Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga. Itu harus melibatkan OPD pengguna dan pengurus barang dan kantor pertanahan BPN setempat,” ujarnya.
Deden menambahkan Pemprov Banten akan menyiapkan anggaran sertifikasi, membentuk tim gabungan bersama BPN, menunjuk PIC khusus, serta meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri. Ia menyebut langkah tersebut ditujukan untuk mengejar target penyelesaian sertifikasi tanah pada 2025.
“Terakhir melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025 yakni rencana sertifikasi tahun 2025 dan tunggakan sertifikasi yang belum selesai dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis menyatakan pengamanan aset daerah membutuhkan kolaborasi yang jelas dan terukur. “Kami memahami dalam pengamanan aset itu kunci utamanya adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” katanya.
Ia meminta jajarannya menetapkan ukuran kinerja yang lebih pasti. “Bisanya berapa, dan sampai kapan bisa selesai,” ujarnya.
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah II KPK Arif Nur Cahyo menegaskan pengamanan aset harus berlanjut hingga seluruh BMD tersertifikasi. Ia menilai tingkat sertifikasi saat ini masih menjadi risiko yang perlu dimitigasi.
Arif mengingatkan pentingnya langkah cepat agar persoalan aset tidak berlarut dari satu periode ke periode berikutnya.
KPK menargetkan 143 bidang aset tanah milik Pemprov Banten tersertifikasi pada 2025. Evaluasi pada 1 Mei 2025 mencatat 1.129 dari 1.528 bidang atau 73,88 persen telah bersertifikat. Pada 20 November 2025, angka itu meningkat menjadi 1.213 bidang atau 79,38 persen. Sisanya 315 bidang masih dalam proses verifikasi dan pemenuhan dokumen.
Target penyelesaian tahun 2025 tersebar di delapan daerah, mulai dari Cilegon hingga Pandeglang, yang menjadi prioritas percepatan sertifikasi aset daerah.(ANTARA)





Discussion about this post