Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ketua Kadin Cilegon Belum Copot Meski Divonis Kasus Pemerasan CAA

by Tim Redaksi
November 21, 2025
in HUKRIM
Ketua Kadin Cilegon Belum Copot Meski Divonis Kasus Pemerasan CAA

Ilustrai: Dua orang tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Rabu (11/6/2025).

SERANG, BANPOS – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon M. Salim masih tercatat sebagai ketua aktif meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus dugaan praktik premanisme dan pemerasan bernilai hingga Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA).

Dalam putusan PN Serang itu, Salim dan empat pimpinan organisasi lainnya yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah, Ketua HNSI sekaligus Ketua BPMMP Banten Rufaji Jahuri, serta Zul Basit, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Baca Juga

No Content Available

Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Banten Agus Wisas di Kota Serang, Kamis (20/11/2025), menyebut posisi Salim masih melekat karena putusan belum berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan pergantian dapat dilakukan hanya setelah inkrah.

“Ketika inkrah sudah ada, maka akan dibentuk PJ (Pelaksana Jabatan) sesuai AD/ART. Kalau inkrah menghukum, pasti dipecat,” kata Agus.

Ia menjelaskan pelaksana jabatan akan dipilih dari para wakil ketua dan jika tidak ada kesepakatan, Kadin Banten akan menunjuk caretaker.

Agus mengakui persoalan hukum para pimpinan membuat aktivitas Kadin Cilegon terganggu. Menurutnya, layanan organisasi berjalan tidak optimal dan membutuhkan keputusan cepat agar kembali normal.

“Pelayanan agak terganggu, jujur saja. Yang kemarin berlaku adalah pecat bergilir, para wakil ketua bergilir, walaupun itu tidak menyelesaikan banyak persoalan,” ujarnya.

Selain polemik di Cilegon, Agus menyampaikan Kadin Banten telah mencopot 17 pengurus tingkat provinsi. Pencopotan dilakukan terhadap pengurus yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) dan yang dinilai melakukan pelanggaran etik.

“Sekarang aturannya, yang tidak memiliki KTA di tahun berjalan diberhentikan sebagai pengurus. Saya tidak pandang bulu, bahkan keluarga saya sendiri ada yang diberhentikan,” katanya.

Sebagian dari 17 pengurus itu tidak memperpanjang KTA karena alasan kesibukan atau kondisi kesehatan. Sebagian lainnya diberhentikan karena dianggap merugikan organisasi.

“Ada yang kita cabut KTA-nya karena berperilaku merugikan organisasi, misalnya datang ke pabrik atau dinas-dinas dan bertindak seperti LSM. Itu kita pecat. Kita ingin Kadin tetap terhormat,” ucap Agus.(ANTARA)

Tags: Ketua BPMMP Banten Rufaji JahuriKetua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon M. SalimKetua Umum Bidang Organisasi Keanggotaan dan Tata Laksana Kadin Banten Agus WisasWakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Jelang Akhir Pekan IHSG Melemah Ke-8.403

Jelang Akhir Pekan IHSG Melemah Ke-8.403

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh