SERANG, BANPOS – Mantan Plh Direktur RSUD Malingping, Rr. Sulestiorini, yang akrab disapa Ririn, mengaku medapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak beberapa waktu lalu.
Ririn menegaskan, pemanggilan tersebut hanya untuk klarifikasi terkait pengadaan obat di RSUD tersebut pada tahun 2024.
“Terkait pemanggilan pihak RSUD Malingping,
Memang ada beberapa dari pihak RSUD Malingping yang dimintai keterangan oleh Kejari Lebak. Salah satunya saya, karena saya pada tahun 2024 saya selaku sekdis yang menjabat PLH Direktur (RSUD Malingping,” kata Ririn saat dikonfirmasi BANPOS, Jumat (21/11).
“Pemanggilan bersifat hanya klarifikasi soal pengadaan obat,” lanjutnya.
Saat ditanya terkait dugaan korupsi yang diusut oleh Kejari Lebak, Ririn enggan berkomentar lantaran hanya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Ia mempersilahkan untuk melakukan konfirmasi kepada Kejari Lebak untuk informasi tersebut.
“Terkait dugaan, boleh ditanyakan informasi lebih lanjut kepada Kejari, karena saya hanya dimintai keterangan terkait tupoksi selaku PLH direktur dan proses pengadaan obat tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lebak, Puguh Raditya membenarkan saat ini Kejari Lebak tengah melakukan pengusutan terkait dugaan korupsi di RSUD milik Pemprov Banten itu.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa orang yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, termasuk pejabat Pemprov Banten.
“Beberapa orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena RSUD milik Provinsi, jadi ada pejabat Pemprov yang dipanggil,” jelas Puguh. (*)

Discussion about this post