LEBAK, BANPOS – Jaringan gelap narkoba kembali merusak generasi muda di Lebak. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil membongkar kasus peredaran sabu.
Oleh karena itu, satu pemuda berinisial IFM (20) asal Wanasalam kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan pelaku terjadi pada Jumat (7/11) lalu. Saat itu, IFM diamankan di tepi Jalan Raya Malingping-Cijaku. Tepatnya, lokasi penangkapan ada di Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mengkonfirmasi penangkapan ini. Melalui konferensi pers, ia menjelaskan detail pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (20/11). Menurutnya, penangkapan IFM merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan.
Lebih lanjut, AKP Epi Cepiyana menjelaskan barang bukti (BB) ditemukan saat penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan Pelaku,” ungkap AKP Epi Cepiyana.
Bukti Narkoba Kuat dan Ancaman Pidana Berat
Adapun, barang bukti yang disita petugas cukup signifikan. BB tersebut meliputi satu paket sabu seberat bruto 4,96 gram. Kemudian, sabu itu dibungkus rapi dalam cangkang bekas rokok berwarna kuning.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Yaitu, satu unit handphone OPPO A92 warna ungu kehijauan. Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2014 turut disita.
Setelah penangkapan, penyidik langsung melakukan interogasi awal. Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T. Namun demikian, T kini masih berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Epi Cepiyana menegaskan komitmen mereka. Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Tujuannya, mengungkap jaringan pemasok narkoba di atas IFM.
Lebih jauh, Polres Lebak bertekad memberantas peredaran narkoba yang merusak. Tentu saja, hal ini dilakukan demi menjaga masa depan generasi muda.
Oleh sebab itu, Cepi juga membeberkan jeratan hukum bagi pelaku. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Cepi.
Sanksinya, ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat aktif dalam pemberantasan. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba,” tutup Cepi. (*)







Discussion about this post