CILEGON, BANPOS – Dinamika organisasi kepemudaan di Kota Cilegon tengah memanas. Proses pemilihan kepemimpinan baru atau Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Cilegon yang seharusnya menjadi pesta demokrasi bagi para pemuda.
Sebaliknya, TKKT justru berujung pada polemik serius yang kini menggelinding hingga ke tingkat nasional.
Isu ketidaknetralan dan dugaan “tangan besi” birokrasi mencuat. Ini memicu reaksi keras dari arus bawah yang merasa hak konstitusionalnya dalam organisasi diamputasi.
Ketegangan ini tidak lagi hanya menjadi konsumsi lokal. Sejumlah pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Cilegon secara resmi membawa persoalan ini ke Jakarta.
Mereka melaporkan adanya serangkaian kejanggalan prosedural dan dugaan intervensi kekuasaan dalam pelaksanaan TKKT yang dianggap cacat hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap proses yang dinilai mencederai independensi organisasi sosial tersebut.
Mantan Ketua Karang Taruna periode 2016-2021, Mas Mulyana protes atas peristiwa tersebut. Ia menyayangkan adanya manuver-manuver tidak wajar yang diduga melibatkan oknum eksternal organisasi.
Menurutnya, keterlibatan pihak luar dalam urusan rumah tangga organisasi kepemudaan adalah preseden buruk yang harus dihentikan.
Mas Mulyana secara spesifik menuding adanya keterlibatan oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berusaha mengerdilkan suara pengurus kecamatan.
“Kami sudah merangkum adanya usaha intervensi yang dilakukan sejumlah pejabat dan pegawai. Kemudian kami melaporkan kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT),” kata Mas Mulyana, Kamis (20/11/2025).
Laporan tersebut tidak main-main. Rombongan yang terdiri dari perwakilan lima Karang Taruna Kecamatan. Kelimanya langsung mendatangi markas pusat untuk mencari keadilan organisasi.
PNKT Terima Bundel Bukti Kecurangan
Di sana, mereka diterima langsung oleh petinggi Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), yakni Wakil Ketua OKK, Bahtiar Sebayang, dan Ketua Bidang Kaderisasi, A. Agus Maimun. Dalam pertemuan strategis tersebut, kubu pelapor menyerahkan bundel bukti yang mereka klaim sebagai fakta kecurangan.
“Kami jelaskan maksud kedatangan kami dan kami juga lampirkan berkas-berkas dari kawan-kawan terkait dengan TKKT. Ini dilakukan oleh Panitia dari Karang Taruna Provinsi,” ujarnya.
Respon dari pusat pun menjadi angin segar bagi kubu yang menolak hasil TKKT. Mas Mulyana menegaskan bahwa PNKT memegang teguh prinsip kemandirian organisasi. Dan tidak membenarkan adanya campur tangan pihak luar yang merusak tatanan aturan main.
“Artinya, organisasi Karang Taruna ini adalah independent, dan tidak ada unsur intervensi dari pihak manapun. Makanya kana ditindak lanjuti oleh pengurus Karang Taruna tingkat Nasional,” tuturnya.
Acara di Mancak Farm Dianggap Cacat Administrasi
Senada dengan Mas Mulyana, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilegon, Abdul Aziz atau yang akrab disapa Aziz Ireng, memperkuat narasi adanya cacat administrasi. Ia menyoroti pelaksanaan acara yang digelar di Mancak Farm, Kabupaten Serang, yang menurutnya penuh dengan kejanggalan berkas.
“Jadi, semua temuan yang terjadi pada proses TKKT Kota Cilegon yang digelar di Mancak Farm, Kabupaten Serang, sudah kami laporkan. Hasil audiensi dengan PNKT semalam, akan menindaklanjuti hasil temu karya nasional,” ucap Abdul Aziz.
Aziz menekankan bahwa di era kepemimpinan Budi G. Djiwandono di tingkat nasional, kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi interpretasi liar yang melanggar Permensos.
“Dimana Terpilih nya Budi G Djiwandono sebagai ketua umum, maka PNKT menghendaki penyelenggaraan temu karya karangtaruna di level mana pun terutama di Kabupaten Kota harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai permensos No 9 tahun 2025 dan peraturan organisasi,” sambung Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengingatkan bahwa legitimasi pengurus daerah sangat bergantung pada restu pusat, sehingga komunikasi tidak boleh terputus atau diabaikan begitu saja.
“Hasil audiensi selanjutnya adalah, harus selalu berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan PNKT karena sumber legalitas pengurus karangtaruna kabupaten kota yang mengeluarkan dari PNKT,” ungkapnya.
Panitia Klaim Sudah Sah dan Sesuai Aturan
Di sisi lain, panitia pelaksana TKKT Kota Cilegon memiliki klaim yang bertolak belakang. Ketua Steering Committee (SC) TKKT Kota Cilegon, Ari Muhamad, menegaskan bahwa proses pemilihan telah berjalan sesuai rel organisasi. Dan telah menghasilkan pemimpin baru secara sah.
“Alhamdulillah, telah selesai TKKT Kota Cilegon dengan terpilihnya Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025-20230,” kata Ari.
Ketika dikonfirmasi mengenai adanya penolakan dan mosi tidak percaya dari sejumlah ketua kecamatan, Ari menampik tuduhan bahwa panitia menutup diri.
Ia justru mempertanyakan ketidakhadiran pihak-pihak yang protes tersebut pada saat acara berlangsung. Menurutnya, mekanisme aklamasi terjadi karena memang tidak ada calon lain yang muncul di forum resmi.
“Mosi tidak percaya yang mana, harusnya mereka datang dong. Kami dari panitia sudah memberikan surat undangan, kemudian kami tunggu. Dan karena tidak ada yang datang dan calonnya satu maka aklamasi. Saya berharap ketua terpilih dapat menjalankan roda organisasi karan taruna kota Cilegon,” ungkapnya. (*)

Discussion about this post