JAKARTA, BANPOS – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai akun media sosial palsu terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jangan sampai masyarakat tertipu dan dirugikan oleh akun-akun palsu yang beredar di dunia maya.
Melalui keterangan resmi, Kemenimipas mengungkapkan adanya akun palsu di kanal TikTok dengan nama @informasi.cpns.206. Akun tersebut aktif mengunggah pengumuman tentang “Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi Tahun 2025”.
“Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan berbagai gambar artificial intelligence (AI) yang berhubungan dengan Kemenimipas,” demikian pernyataan Kemenimipas, kepada RM.id, Kamis (20/11/2025).
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa unggahan pada akun media sosial palsu itu disertai dengan kualifikasi persyaratan penerimaan pegawai dan rentang waktu rekrutmen. Akun tersebut juga mengarahkan pengguna untuk mengakses tautan tertentu yang dicantumkan di halaman profil.
“Pada saat artikel ini dipublikasikan, konten pendaftaran tersebut sudah mencapai 2.265 followers dan 7.574 likes,” sebut Kemenimipas.
Tim Kemenimipas kemudian melakukan penelusuran atas akun palsu tersebut. Faktanya, semua unggahan yang berkaitan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada akun itu merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Beberapa fakta yang dapat menjadi pertimbangan masyarakat untuk mengidentifikasi bahwa akun tersebut berpotensi palsu antara lain sebagai berikut: Logo Kemenimipas yang ditampilkan merupakan gambar buatan dan bukan logo resmi.
Kemudian, akun tersebut menyebut “Kementerian Imigrasi”, padahal nomenklatur resminya adalah “Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan”.
“Dalam hal ini, Imigrasi merupakan salah satu direktorat teknis dengan nomenklatur resmi yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Kemenimipas.
Kemenimipas juga menegaskan bahwa hingga saat ini, baik Kemenimipas maupun Direktorat Jenderal Imigrasi tidak pernah mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS secara nasional untuk tahun anggaran 2025.
“Unggahan tersebut tidak diterbitkan oleh media sosial dan situs resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Direktorat Jenderal Imigrasi. Semua informasi terkait penerimaan pegawai maupun informasi lainnya yang berhubungan dengan Kemenimipas hanya diterbitkan melalui media dan situs resmi,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi Kemenimipas melalui akun-akun berikut:
TikTok: @kemenimipas_RI / @ditjen_imigrasi
Instagram: @kemenimipas / @ditjen_imigrasi
Situs Resmi: www.kemenimipas.go.id & www.imigrasi.go.id
Twitter/X: @kemenimipas_RI
Facebook: Kemenimipas RI. (*)

Discussion about this post