CIRUAS, BANPOS – Polsek Ciruas menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Aksi tegas ini menindaklanjuti perintah langsung Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko. Hasilnya, enam terduga pelaku penyalahgunaan obat keras dicokok serentak. Operasi berhasil ini berlangsung pada Minggu (16/11/2025).
Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, menyatakan operasi ini respons cepat. Sebab itu, dia menekan peredaran obat keras di wilayah hukumnya. “Kami langsung bergerak cepat usai menerima perintah Kapolres Serang,” ujar Salahuddin pada Rabu (19/11/2025) kemarin. Lantas, dia menegaskan fokusnya memberantas peredaran obat terlarang hingga ke akar.
Tim Unit Reskrim Polsek Ciruas, dipimpin Ipda Yogo Handono, segera beraksi. Awalnya, penyelidikan dimulai di Desa Pelawad. Tim menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan mengarah peredaran obat keras. “Selanjutnya, kami sukses mengamankan tiga orang terduga pelaku di sana,” jelasnya.
Petugas kemudian melanjutkan pengembangan dari keterangan para pelaku. Oleh karena itu, tim bergerak ke wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Ia menerangkan di lokasi kedua, dua orang kembali diamankan mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras itu.
Operasi lalu berlanjut ke sebuah kontrakan di Legok. Tepatnya, lokasi ini berada di Kecamatan Serang, Kota Serang. Di lokasi ketiga, polisi mencokok satu pelaku tambahan. Ia menduga para pelaku tersebut berperan sebagai pengedar.
“Alhasil, di kontrakan Legok kami menemukan pelaku beserta barang bukti,” terang Kompol Salahuddin. Kemudian, barang bukti obat keras sudah dikemas dalam plastik klip siap edar.
Dari tiga lokasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti penting. Misalnya, petugas mengamankan dua unit sepeda motor. Motor itu diduga digunakan untuk distribusi obat. Selain itu, terdapat 493 butir obat keras merek Double Y/Trihex. Polisi juga menyita uang tunai Rp300.000, hasil penjualan pelaku.
Terus Gempur Narkoba, Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek menegaskan operasi ini bukti keseriusan Polsek Ciruas. Oleh sebab itu, mereka menindak tegas para pengedar obat terlarang. “Kami tidak memberi ruang bagi pengedar obat keras dan narkoba,” tegasnya.
Kompol Salahuddin mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim pimpinannya dalam Gempur Narkoba. Sebab, mereka bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan lintas wilayah. Menurutnya, keberhasilan ini berkat sinergi dan kecepatan bertindak. “Maka dari itu, tim bekerja profesional dan terukur,” ungkapnya. Tim berhasil mencokok enam pelaku di tiga titik berbeda dalam satu hari.
Keenam pelaku diamankan berinisial CR (16) dari Walantaka. Pelaku lainnya adalah AP (25), AT (18), JS (26), SU (30), dan CF (29). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Polsek Ciruas, kata Kompol Salahudin telah dilimpahkan pelaku ke Satresnarkoba Polres Serang. Barang bukti juga ikut diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Discussion about this post