Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bupati Serang Minta Pengusaha Tambang Patuhi Pergub Jam Operasional

by Tim Redaksi
November 20, 2025
in PEMERINTAHAN
Bupati Serang Minta Pengusaha Tambang Patuhi Pergub Jam Operasional

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, di Serang, Banten, Rabu (19/11/2025).

SERANG, BANPOS – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meminta seluruh pengusaha dengan armada angkutan tambangnya mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten guna menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Ratu Rachmatuzakiyah, di Serang, Rabu (19/11/2025), mengatakan payung hukum terkait aktivitas pertambangan dan pengangkutannya sudah jelas, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

“Pergub sudah ada, maka itu harus dilakukan. Para pengusaha tambang harus mengikuti aturan itu, jika tidak tentu ada sanksi sebagaimana yang tertera di dalam Pergub tersebut,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, diatur secara spesifik mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang, tanah, dan pasir di ruas jalan kewenangan provinsi.

Kendaraan angkutan tambang dilarang melintas pada siang hari dan hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, untuk menghindari kepadatan lalu lintas dan kecelakaan.

Selain pembatasan waktu, aturan tersebut juga menekankan kewajiban menutup muatan dengan terpal agar tidak mengotori jalan serta membatasi tonase muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui untuk mencegah kerusakan infrastruktur yang lebih parah.

Guna memastikan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang telah memperketat pengawasan dengan melibatkan aparat gabungan di titik-titik krusial yang sering dilalui truk tambang.

“Untuk pengawasan kita menurunkan Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, kita semua berkolaborasi untuk mengamankan situasi di sana,” tegasnya.

Tidak hanya soal penertiban, Bupati juga menyoroti dampak kerusakan infrastruktur akibat mobilitas truk besar. Ia mengaku telah mengambil langkah konkret dengan mengajukan permohonan perbaikan dan pelebaran jalan ke pemerintah pusat.

“Terkait perbaikan maupun pelebaran jalan dampak truk tambang, sebenarnya saya sudah lama bersurat ke Kementerian PU dalam rangka memohonkan hal tersebut agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(ANTARA)

Tags: Bupati Serang Ratu RachmatuzakiyahDinas Perhubungan (Dishub)Kabupaten Serang

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga
PEMERINTAHAN

Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga

Februari 10, 2026
Next Post
Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp 16.735 Per Dolar AS

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp 16.735 Per Dolar AS

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh