SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, secara proaktif mengumpulkan masukan penting dari mantan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024 sebagai upaya menyiapkan bahan kajian strategis menjelang rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Koordinator Divisi (Kordiv) SDMO Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, di Serang, Kamis (20/11/2025), menegaskan bahwa agenda ini memiliki tujuan yang lebih dari sekadar pertemuan rutin atau silaturahmi. Menurutnya, respons dan masukan dari eks pengawas Ad Hoc sangat dibutuhkan, terutama dalam konteks perubahan regulasi pemilu.
“Pertemuan dalam agenda penguatan kelembagaan ini bukan saja pertemuan antara Bawaslu dan eks Panwaslu Kecamatan yang telah purna tugas, melainkan ada hal yang perlu direspons untuk diuraikan kaitannya dengan rencana Perubahan UU Pemilu,” ujar Liah.
Ia secara khusus berharap eks pengawas tingkat kecamatan dapat membantu Bawaslu dalam menguraikan segala permasalahan yang dihadapi Badan Ad Hoc selama bertugas di lapangan.
“Masukan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses rekrutmen hingga mekanisme pelaporan pengawasan di lapangan,” katanya.
Liah menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang terkumpul dalam forum ini tidak akan berhenti di tingkat daerah, melainkan akan menjadi bahan penting yang diteruskan ke tingkat pusat.
“Tentunya aspirasi yang diperoleh akan dibawa ke Bawaslu RI sebagai bahan kajian menjelang revisi Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menambahkan bahwa kegiatan tersebut secara spesifik difokuskan untuk menggali pengalaman nyata pengawasan di lapangan.
“Pengalaman para eks pengawas tingkat kecamatan ini akan menjadi masukan berharga untuk perbaikan sistem pengawasan Pemilu di masa mendatang,” pungkas nya.(ANTARA)


Discussion about this post