TANGERANG, BANPOS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, tengah mengejar terhadap seorang pemasok senjata api (senpi) rakitan yang digunakan oleh dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kini telah tertangkap di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo di Tangerang, Rabu (19/11/2025), menyampaikan, dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi identitas pelaku pemasok senjata api dan sedang dilakukan koordinasi atas kebenarannya.
“Sudah beberapa kali kita temukan bahwa senjata api rakitan ini didapatkan pelaku dari Lampung,” ucapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil keterangan pelaku bahwa mereka mendapat senjata tersebut dari seseorang berinisial D yang kini berada di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kendati demikian, jajarannya akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengecek kebenaran atas keberadaan penjual senjata api tersebut.
“Kita juga bukan hanya menyelesaikan pada tahapan penangkapan, kita tetap memberikan informasi kepada Polres setempat untuk dilakukan upaya-upaya lainnya guna mencegah hal serupa terjadi,” ujarnya.
Septa bilang, untuk modus para pelaku curanmor dalam menyelundupkan senjata api dari pemasok yakni dengan cara menyembunyikan melalui barang kiriman. Sehingga, petugas pemeriksaan yang ada di pelabuhan atau perlintasan antar pulau itu dapat terkecoh.
“Hasil pemeriksaan mereka juga mencoba mengelabui petugas-petugas yang ada di pelabuhan dengan segala macam cara sehingga dari Lampung akhirnya senjata tersebut bisa diseludupkan sampai dengan ke Kabupaten Tangerang, Banten,” jelasnya.
Dalam hal ini, tim penyidik Polresta Tangerang telah berhasil melumpuhkan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah hukumnya tersebut.
Dimana, terdapat dua pelaku yang berhasil dilumpuhkan petugas itu yakni berinisial I (43) dan M (38).
“Ketika penangkapan terhadap kedua orang tersangka, salah satunya pelaku berinisial I mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan diarahkan kepada petugas. Namun, tidak meledak karena mengalami macet,” ungkapnya.
Saat proses penindakan, pelaku berinisial I sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan hendak kabur, maka pihaknya melakukan tindakan tegas terukur. Sehingga dapat dilumpuhkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tangan pelaku, kemudian pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru satu unit kendaraan bermotor roda dua, satu kunci T dengan lima mata kunci yang dipergunakan dalam aksinya pencuriannya.
“Ada satu lembar STNK motor Honda Beat warna putih, kunci kontak motor yang ada serta lima unit sepeda motor dari pengembangan kasus ini,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku, bahwa aksi pencurian sepeda motor ini telah dilakukan sebanyak 12 kali di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk wilayah Tangerang Selatan, Banten dan Jakarta Barat, Jakarta Selatan hingga Jakarta Timur.
“Dalam melaksanakan aksinya mereka dibantu oleh pelaku inisial A yang juga berperan sebagai eksekutor mengambil kendaraan, dan saat ini kita masih melakukan pengejaran daripada tersangka yang berinisial A,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.(ANTARA)

Discussion about this post