LEBAK, BANPOS – Sektor pertanian di Kabupaten Lebak, Banten menyumbangkan ekonomi terbesar bagi masyarakat, dan dapat meningkatkan kesejahteraan kehidupan mereka di daerah itu.
“Kita terus mendorong sektor pertanian menjadi sumber andalan ekonomi masyarakat,” kata Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, di Lebak, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 2024 sektor pertanian di Kabupaten Lebak menyumbangkan ekonomi terbesar dari sektor pertanian hingga mencapai 27,69 persen.
Selama ini, sektor pertanian yang menjadi andalan ekonomi masyarakat di antaranya produksi pangan padi, tanaman hortikultura dan palawija.
Bahkan, produksi komoditas pertanian tersebut dipasok ke pasar lokal di Banten, luar daerah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat hingga ekspor.
Produksi unggul sektor pertanian Kabupaten Lebak, di antaranya untuk tanaman pangan padi berupa beras, tanaman hortikultura buah-buahan durian, rambutan, manggis dan palawija, seperti jagung, dan umbi – umbian.
Selain itu juga sektor pertanian menyerap tenaga kerja cukup tinggi hingga ribuan orang.
“Kami berharap sektor pertanian itu kedepannya menjadi andalan ekonomi masyarakat, sehingga dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan,” katanya.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar menambahkan, pemerintah daerah melarang alih fungsi areal persawahan yang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk dijadikan pemukiman, perkantoran maupun investasi.
Larangan alih fungsi lahan kawasan sawah sebagai LP2B itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto untuk menjaga kedaulatan pangan nasional.
Pemerintah daerah, menurut Deni, menjaga lahan pertanian yang subur agar tidak berkurang, sehingga ke depannya tidak menimbulkan krisis pangan.
Karena itu, lanjut Deni, Pemkab Lebak berkomitmen mendukung swasembada pangan dengan melindungi lahan LP2B agar tidak terjadi alih fungsi lahan.
Bahkan, menurut dia, Bupati Lebak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/224- Bapenda/IX/2025 tentang Pendataan Lahan Pertanian dengan mengajak camat dan kepala desa untuk mendata dan memverifikasi NOP SPPT PBB-P2 lahan pertanian.
Langkah itu, kata Deni, menjadi dasar pemberian insentif berupa pembebasan PBB-P2 bagi petani yang lahannya termasuk dalam LP2B.
Dengan kebijakan tersebut, ia mengatakan Pemkab Lebak ingin memastikan lahan pertanian tetap terjaga dan petani semakin sejahtera, sehingga upaya menuju kemandirian dan ketahanan pangan daerah bisa terwujud bersama.
“Kami mengapresiasi usaha sektor pertanian dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan, sehingga perlu adanya perlindungan,” kata lelaki alumni Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Tambakbaya, Ruhiana, mengatakan, selama ini tingkat kesejahteraan petani diwilayahnya sebanyak 150 orang dinilai relatif baik dan mereka bisa menghasilkan pendapatan ekonomi dari pertanian pangan mencapai Rp32,5 juta per musim panen per empat bulan.
“Pendapatan Rp32,5 juta dengan rata-rata produksi 5 ton gabah kering pungut dan harga Rp6.500 per kilogram,” katanya .(ANTARA)



Discussion about this post