SERANG, BANPOS – Tahun 2026 mendatang, Pemprov Banten bakal fokus melakukan penataan dan pengelolaan aset milik daerah yang selama ini bersengketa. Salah satunya, lahan seluas 30 hektare di Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, yang selama ini bersengketa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Deden Apriandhi Hartawan memastikan, pihaknya akan menaruh perhatian khusus dalam melakukan penataan aset Pemprov yang selama ini bersengketa. Tindakan itu harus dilakukan, agar tidak ada lagi pihak yang mencoba mengambil aset milik daerah tersebut.
“Iya, ada beberapa laporan yang sampai, bahwa aset kita ini ada masalah. Makanya, tahun depan kita akan tata kembali semuanya, supaya enggak ada lagi yang mengakui,” katanya, Minggu (16/11/2025).
Deden mengatakan, secara pribadi sudah mendengar adanya beberapa aset yang bermasalah, termasuk yang sudah berperkara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, ada beberapa perkara yang belum dilaporkan secara resmi.
“Kalau di Desa Kemuning, sudah dengar kabarnya dan sekarang sedang diproses di Polda Banten dan Kejati Banten, kita tunggu saja hasilnya,” kata Deden, Minggu (16/11/2025)
“Iya, ada beberapa laporan yang sampai, bahwa aset kita ini ada masalah. Makanya, tahun depan kita akan tata kembali semuanya, supaya enggak ada lagi yang mengakui,” katanya, Minggu (16/11/2025).
Deden mengatakan, secara pribadi sudah mendengar adanya beberapa aset yang bermasalah, termasuk yang sudah berperkara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, ada beberapa perkara yang belum dilaporkan secara resmi.
“Kalau di Desa Kemuning, sudah dengar kabarnya dan sekarang sedang diproses di Polda Banten dan Kejati Banten, kita tunggu saja hasilnya,” kata Deden, Minggu (16/11/2025)
Diketahui, ada dua aset milik Pemprov Banten dilokasi itu, yakni Rawa Pasar Raut seluas 200 ribu meter persegi atau 20 hektare, serta Rawa Enang seluas 100 ribu meter persegi atau sepuluh hektare. Kedua aset itu, berada di satu lokasi, hanya terpisahkan oleh jalan raya Tunjungteja-Petir sekaligus merupakan limpahan dari Provinsi Jawa Barat.
Kedua aset itu, sebagian telah diperjualbelikan oleh seorang calo tanah dan melibatkan beberapa pihak, termasuk dari Pemerintahan Desa Kemuning, Pemerintahan Kecamatan Tunjungteja, hingga seorang notaris untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).
Sejak tahun 1980, sebagian kecil aset tersebut sudah berpindah tangan menjadi milik perorangan, pada tahun 2016 sampai 2025, jumlah aset tanah semakin banyak berkurang dan berpindah tangan. Bahkan, saat ini, aset yang dijual itu menjadi milik perusahaan swasta.
Desa Kemuning diketahui, memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan di kawasan Rawa Enang dan Rawa Pasaraut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten mencatat kedua lokasi tersebut sebagai aset daerah yang tercantum dalam neraca, berdasarkan limpahan aset dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, sebagian besar tanah rawa dan situ di wilayah Provinsi Banten umumnya belum disertai bukti kepemilikan atau sertifikat resmi. Aset-aset tersebut, hanya tercatat di neraca pemerintah sejak masa administrasi Provinsi Jawa Barat sebelum pemekaran Provinsi Banten.
Pihak Desa Kemuning menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen bukti kepemilikan yang sah. Bahkan, pihak desa telah mengirim perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Pemerintah Provinsi Banten untuk menunjukkan keabsahan dokumen kepemilikan tersebut.
Perlu diketahui, pihak swasta juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas lahan di Rawa Enang dan Rawa Pasaraut. Namun, dokumen tersebut diterbitkan pada masa pemerintahan Provinsi Banten, bukan pada masa administrasi Provinsi Jawa Barat. Kondisi ini menjadi salah satu sumber perbedaan data antara pemerintah desa, pemerintah provinsi, dan pihak swasta.
Langkah hukum perlu ditempuh, apabila terdapat perbedaan pencatatan atau klaim aset antara pemerintah provinsi dan pemerintah desa. Proses penyelesaian dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan pendampingan dari pihak kejaksaan, serta melibatkan unsur masyarakat dan tokoh setempat.
Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyampaikan bahwa kedua lahan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan kejelasan status dan legalitasnya sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten juga pernah menghadapi kasus serupa di wilayah Ranca Gede. Dalam perkara tersebut, Pemprov Banten dinyatakan menang oleh PTUN Serang, meskipun pihak swasta berupaya menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
Kasus lain terjadi di Situ Setingin, di mana pemilik lahan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Banten. Dalam proses di Pengadilan Negeri Tangerang, Pemerintah Provinsi kembali memenangkan perkara karena lahan tersebut terbukti merupakan aset limpahan dari Jawa Barat.
Dengan pengalaman tersebut, Desa Kemuning diharapkan dapat menyiapkan seluruh dokumen dan bukti kepemilikan yang kuat agar dapat dipertahankan secara hukum apabila terjadi sengketa aset di kemudian hari.
Pemerintah Provinsi Banten menangani perkara aset melalui Biro Hukum yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Langkah ini dilakukan, untuk memastikan seluruh aset limpahan dari Jawa Barat tertata secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita tinggal menunggu hasil nanti dari pihak Polda dan Kejati Banten saja. Karena memang penanganannya sedang dan masih dilakukan oleh APH. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti.
Rina mengajak kepada masyarakat Desa Kemuning untuk tetap tenang apabila memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Apabila terdapat perbedaan pencatatan antara pemerintah desa dan Pemprov Banten.
“Penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Keputusan akhir terkait pencatatan aset atau status lahan akan menunggu hasil persidangan sebagai dasar hukum yang sah bagi kedua belah pihak,” imbuhnya. (*)







Discussion about this post