Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengedar Obat Keras Diciduk di Jawilan

by Muhamad Wahyu
November 17, 2025
in HUKRIM, PERISTIWA
Pengedar Obat Keras Diciduk di Jawilan

Pelaku pengedar obat keras, SA tengah diperiksa oleh penyidik, kepolisian, Minggu (16/11/2025).

SERANG, BANPOS – Petugas Unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas peredaran obat keras di wilayahnya.

Informasi itu membawa polisi pada penangkapan seorang pengedar pil tramadol dan hexymer.

Baca Juga

Selidiki Kematian Anak 9 Tahun di BBS III Cilegon, Polisi Periksa 8 Saksi dan CCTV

Selidiki Kematian Anak 9 Tahun di BBS III Cilegon, Polisi Periksa 8 Saksi dan CCTV

Desember 17, 2025
Polsek Jawilan Ungkap Peredaran Obat Keras di Dua Kecamatan

Polsek Jawilan Ungkap Peredaran Obat Keras di Dua Kecamatan

November 18, 2025
Polisi Serang Tangkap Pelaku Asusila Modus Mencekoki Korban Dengan Obat

Polisi Serang Tangkap Pelaku Asusila Modus Mencekoki Korban Dengan Obat

September 26, 2025

Hendak Tawuran, Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

Maret 19, 2024

Pada Minggu (16/11/2025), tersangka SA (23), warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, diamankan saat menunggu konsumen di pinggir Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan. Saat penangkapan, SA tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jawilan.

Selanjutnya, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SA di lokasi tersebut.

“Awalnya warga menginformasikan pada jam tertentu adanya seseorang yang kerap menunggu pembeli obat keras di pinggir jalan tersebut,” kata Iptu Erwan kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Beranjak dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jawilan segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengawasi gerak-gerik SA yang tampak gelisah dan sering memeriksa ponselnya. Tindakan itu membuat petugas yakin SA tengah menunggu pembeli.

“Yakin kalau SA adalah pengedar narkoba, petugas langsung mendekati dan mengamankan tersangka,” terang Erwan Nurwanda.

Iptu Erwan menjelaskan, setelah SA digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 72 butir hexymer dan 280 butir tramadol. Seluruh obat itu sudah siap diedarkan.

“Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat keras yang dilakukan tersangka dalam beberapa transaksi sebelumnya,” jelasnya.

Selain itu, kata Iptu Erwan, SA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Selain wilayah Kabupaten Serang, tersangka juga menjualnya kepada remaja di Kota Serang dengan harga yang bervariasi,” ujarnya.

 

Iptu Erwan Kordinasi dengan Satresnarkoba

Iptu Erwan menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serang untuk menelusuri pemasok obat keras yang memasok barang kepada SA.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi para penggunanya,” tandasnya.

Kini SA dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Jawilan. Ia dijerat pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tags: Iptu ErwanIptu Erwan NurwandaKapolsek JawilanKapolsek Jawilan Iptu Erwan NurwandaObat KerasPolsek JawilanReskrimSatresnarkoba Polres Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Selidiki Kematian Anak 9 Tahun di BBS III Cilegon, Polisi Periksa 8 Saksi dan CCTV
HUKRIM

Selidiki Kematian Anak 9 Tahun di BBS III Cilegon, Polisi Periksa 8 Saksi dan CCTV

Desember 17, 2025
Polsek Jawilan Ungkap Peredaran Obat Keras di Dua Kecamatan
HUKRIM

Polsek Jawilan Ungkap Peredaran Obat Keras di Dua Kecamatan

November 18, 2025
Polisi Serang Tangkap Pelaku Asusila Modus Mencekoki Korban Dengan Obat
HUKRIM

Polisi Serang Tangkap Pelaku Asusila Modus Mencekoki Korban Dengan Obat

September 26, 2025
HUKRIM

Hendak Tawuran, Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

Maret 19, 2024
HUKRIM

Asyik Nongkrong di Pos Ronda, Pengedar Hexymer Diciduk

Maret 9, 2024
HUKRIM

Gulung Kawanan Pencuri Kerbau, Kasatreskrim dan Tim Resmob Diganjar Penghargaan

Juli 11, 2022
Next Post
Polisi Bandara Soetta Bongkar Modus Penipuan Rekrutmen Pilot

Polisi Bandara Soetta Bongkar Modus Penipuan Rekrutmen Pilot

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh