Oleh Budi Rahman Hakim, Ph.D.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Keadilan adalah kata yang sering diucapkan pejabat, tapi paling jarang diwujudkan dalam kebijakan. Di Banten, ketimpangan sosial sudah lama menjadi rahasia umum. Wilayah utara menumpuk industri dan fasilitas, sementara selatan berjalan tertatih dengan jalan rusak, sekolah reyot, dan layanan publik yang jauh dari layak. Pembangunan tumbuh, tapi tidak rata; pertumbuhan ekonomi meningkat, tapi kebahagiaan sosial menurun.
Realitas ini memperlihatkan bahwa keadilan di Banten masih berhenti di tataran slogan. Ia belum menyentuh tanah, belum membumi. Padahal keadilan sejati, kata Amartya Sen dalam The Idea of Justice (2009), bukan tentang rancangan ideal atau rumus keadilan di atas kertas, melainkan tentang mengurangi ketidakadilan nyata yang dirasakan orang. Keadilan tidak perlu menunggu sempurna; ia dimulai dari keberanian memperbaiki yang timpang di depan mata.
Sen menolak gagasan keadilan yang hanya berkutat pada “institusi adil.” Bagi dia, yang penting adalah realization-focused comparison — seberapa besar perbaikan yang bisa dirasakan warga. Jika sekolah di Lebak masih bocor, jika petani di Pandeglang masih tak punya akses pasar, jika anak-anak di Malingping masih harus menyeberangi sungai untuk belajar, maka seluruh jargon pembangunan “berkeadilan” hanyalah retorika kosong.
Dalam khazanah Islam, keadilan tidak bisa dilepaskan dari konsep maqāṣid al-syarī‘ah — tujuan utama syariat yang bertujuan menjaga lima hal pokok: jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), harta (ḥifẓ al-māl), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan martabat manusia (ḥifẓ al-‘ird). Inilah landasan moral bagi kebijakan publik Islam. Pemerintah yang gagal melindungi salah satu dari lima aspek itu berarti gagal menjalankan amanah kekuasaan.
Syekh Nawawi al-Bantani, ulama besar asal Tanara yang menjadi kebanggaan Banten, dalam Tafsir Marah Labid menafsirkan ayat tentang amanah dengan penegasan yang tajam: “Kekuasaan adalah janji kepada Allah untuk berlaku adil terhadap manusia.” Adil, bagi Syekh Nawawi, bukan berarti membagi sama rata, tapi menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya. Itu berarti: daerah tertinggal harus mendapat perhatian lebih, dan rakyat kecil harus diutamakan sebelum elite.
Dalam konteks Banten hari ini, pesan itu relevan. Ketimpangan antara utara dan selatan bukan sekadar masalah geografi, tapi cerminan kegagalan moral pembangunan. Pemerintah terlalu sering terpesona pada wilayah yang terlihat “produktif” secara ekonomi, sambil melupakan wilayah yang “produktif” secara kemanusiaan — desa-desa yang menjaga tanah, hutan, dan nilai-nilai sosial yang menjadi akar Banten.
Keadilan yang membumi berarti pembangunan yang lahir dari empati, bukan hanya data. Ia menuntut pemerintah turun mendengar, bukan sekadar memerintah. Keadilan sosial tidak bisa didelegasikan pada grafik atau laporan kinerja. Ia harus hadir dalam keputusan sehari-hari: bagaimana dana dialokasikan, siapa yang diprioritaskan, dan bagaimana warga kecil diperlakukan.
Di titik ini, keadilan bukan teori, tapi rasa. Keadilan terasa ketika seorang anak bisa bersekolah tanpa takut biaya, ketika warga desa merasa aman dari pungli, ketika petani tidak ditipu tengkulak, dan ketika masyarakat miskin merasa dihargai meski tak punya jabatan. Inilah makna keadilan yang membumi — keadilan yang memberi rasa cukup dan rasa dihormati.
Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menyebut, “Zulmu (kezaliman) adalah sebab kehancuran negara.” Ketika kezaliman dibiarkan berakar dalam bentuk ketimpangan sosial, negara kehilangan barakahnya. Karena itu, keadilan bukan sekadar pilar pembangunan, melainkan fondasi peradaban. Pembangunan tanpa keadilan akan seperti bangunan tinggi di atas tanah retak: cepat runtuh begitu kepercayaan rakyat ambruk.
Keadilan yang membumi menuntut keberanian moral: menggeser anggaran dari proyek mercusuar ke program kerakyatan; menunda pembangunan gedung baru demi memperbaiki jembatan rusak; mengurangi biaya seremonial demi menambah insentif guru dan tenaga kesehatan. Pemerintah Provinsi Banten harus berani menata ulang prioritasnya agar pembangunan tak berhenti di kota-kota besar, tetapi mengalir hingga ke pelosok yang jarang disebut di rapat-rapat resmi.
Kita sering lupa bahwa tugas utama kekuasaan bukanlah membangun yang besar, tetapi menegakkan yang adil. Sebab keadilan adalah bentuk tertinggi dari spiritualitas politik. Dalam pandangan sufistik, adil berarti menundukkan ego kekuasaan di hadapan kebenaran. Pemimpin yang adil tidak sekadar bijak, tapi berani — berani melawan kenyamanan diri demi kesejahteraan orang lain.
Maka Banten, dengan segala potensinya, harus mulai membangun dari rasa adil itu. Bukan keadilan dalam pidato, melainkan keadilan yang mengalir dalam keputusan dan anggaran. Karena di situlah kesejahteraan menjadi nyata — bukan sekadar angka, tapi perasaan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, dihitung dan dihargai.
Keadilan sejati bukan yang tertera dalam konstitusi, tapi yang dirasakan di dada rakyat kecil. Dan hanya ketika rasa itu hidup, Banten bisa menyebut dirinya telah membangun — bukan hanya jalan dan gedung, tapi juga martabat manusia. (*)

Discussion about this post