LEBAK, BANPOS – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan sertifikat wajib bagi setiap SPPG sebagai bukti bahwa dapur pengolahan MBG telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikasi ini bertujuan memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, hingga lansia.
Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini mencatat tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak yang sudah mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Sementara SPPG lainnya masih menunggu proses rekomendasi.
SLHS merupakan sertifikat wajib bagi setiap SPPG sebagai bukti bahwa dapur pengolahan MBG telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikasi ini bertujuan memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, hingga lansia.
“Tiga SPPG yang sudah terbit SLHS yakni di Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak, Desa Margajaya Kecamatan Cimarga, dan Desa Sangiang Kecamatan Maja,” kata Koordinator Wilayah MBG BGN Lebak, Asep Royani, Minggu (16/11/2025).
Asep menuturkan, dari total 48 SPPG yang ada, sebanyak 15 unit kini tengah menunggu rekomendasi Dinkes untuk penerbitan sertifikat tersebut. “Lima belas SPPG sudah siap, tinggal menunggu rekom dari dinas untuk SLHS-nya,” ujarnya.
Ia menambahkan, standar kapasitas layanan SPPG saat ini berada di angka 2.500 porsi per hari. Namun kapasitas tersebut dapat ditingkatkan apabila dapur telah memenuhi ketentuan teknis dan kebersihan. Salah satunya adalah kewajiban memiliki juru masak bersertifikat. “Juru masak harus kompeten dan memiliki sertifikat dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi),” jelasnya.
Plt Kepala Dinkes Lebak, Endang Komarudin, membenarkan baru tiga SPPG yang dinyatakan laik higiene sanitasi. Menurutnya, proses sertifikasi membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan. “Persyaratannya meliputi administrasi seperti surat permohonan dan legalitas usaha, serta persyaratan teknis. Penjamah makanan harus memiliki sertifikat pelatihan higienis sanitasi, dapur dan fasilitas harus memenuhi standar, dan ada hasil laboratorium sampel makanan yang menyatakan layak konsumsi,” tegasnya. (*)







Discussion about this post