CILEGON, BANPOS – Keterbukaan informasi Kota Cilegon paling buncit dibandingkan kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten.
Informasi yang berhasil didapat BANPOS, dalam Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Kota Cilegon ada di peringkat paling buncit dengan nilai 95,12.
Peringkat pertama yaitu Kota Tangerang dengan nilai 99,95, kemudian peringkat dua Kabupaten Tangerang dengan nilai 99,94 dan Kota Tangerang Selatan nilai 99,94.
Lalu peringkat ketiga Kabupaten Lebak dengan nilai 99,93 kemudian peringkat keempat Kota Serang nilai 99,85.
Peringkat kelima Kabupaten Serang dengan nilai 99,67 dan keenam Kabupaten Pandeglang dengan nilai 99,36.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, Agus Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan hasil evaluasi secara lugas dari KI terkait dengan kekurangan dan kelemahan berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
“Namun secara prinsip kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Cilegon kategori informatif. Secara nilai dari tahun 2024 sebetulnya ada kenaikan, namun ternyata ada beberapa evaluasi dari Komisi Informasi kami mengetahui saat dilakukan visitasi ke ruangan PPID Kota Cilegon,” ungkap Agus kepada BANPOS saat dikonfirmasi, Minggu (16/11).
Agus mengakui bahwa salah satu kekurangan Pemkot Cilegon saat ini dalah berkaitan dengan dokumen informasi itu belum ramah terhadap disabilitas.
“Kita belum memiliki dokumen yang berbentuk braille. Itu menjadi catatan perbaikan kami ke depan, kami akan memperbaiki, melengkapi agar penyediaan dokumen informasi publik ini ada dokumen yang berbentuk braille itu supaya dikategorikan ramah terhadap penyandang disabilitas,” tuturnya.
Kemudian dikatakan Agus, memang di antara kabupaten kota yang lain Pemkot Cilegon saat menyampaikan ekspose berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dihadiri oleh Sekda, karena di saat bersamaan Walikota dan Wakil Walikota ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Namun kami tegaskan bahwa Pak Wali dan Pak Wakil berkomitmen berkaitan dengan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Ke depan kata Agus, pihaknya akan melakukan perbaikan berdasarkan hasil rekomendasi dari KI Banten.
“Kita menyediakan dokumen yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Sebetulnya semua permohonan informasi dari masyarakat sudah kita tindak lanjuti adapun yang ditolak karena permohonan tidak sesuai atau permohonan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Jadi semua informasi yang diminta masyarakat semuanya kita tindak lanjuti, semuanya kita respon,” paparnya.
Ditambahkan Agus, pada tahun 2024 Pemkot Cilegon menepati peringkat ke lima keterbukaan informasi dari KI Banten dan mendapatkan nilai 94.
“(Nilai) 94 kalau tidak salah (tahun lalu), yang tahun lalu (peringkat) ke lima sepertinya. Sekarang peringkatnya ke 7 dari 8, cuman ada yang nilainya sama Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel jadi itu peringkat keduanya ada dua. Secara nilai mengalami kenaikan dan kategori informatif,” tandasnya.
Selain pemerintah daerah, Komisi Informasi Banten juga melakukan Monev kepada 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Banten.
Kemudian BUMD yang ada di Provinsi Banten juga menjadi sasaran penilaian. Lembaga vertikal dan pemerintah desa juga menjadi sasaran Monev oleh Komisi Informasi Provinsi Banten untuk mengetahui sejauh mana lembaga-lembaga pemerintah mengimplementasikan Undangan-undangan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten secara efektif. (*)



Discussion about this post