SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memfasilitasi mediasi terkait dugaan ‘Penyimpangan’ penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif di Kecamatan Jawilan, Jumat (14/11/2025).
Mediasi digelar setelah muncul laporan bahwa sebagian warga menerima bantuan tidak sesuai ketentuan atau menyimpang.
Pada sesi awal musyawarah, Kapolres menegaskan hak setiap penerima harus dipenuhi sesuai aturan. Ia menyampaikan bahwa bantuan pemerintah tidak boleh dibagi maupun dialihkan kepada pihak yang tidak terdaftar.
“Jangan mengurangi hak orang lain untuk diberikan kepada orang lain yang belum mendapat bantuan,” tegas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Selanjutnya, Kapolres mengingatkan bahwa tindakan berlandaskan niat baik tetap salah bila melanggar aturan. “Niatnya baik tapi prakteknya yang salah,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak memahami alur penyaluran agar tidak terjadi pelanggaran.
Kapolres juga menambahkan bahwa warga yang belum menerima bantuan diminta menunggu proses berikutnya. Ia menilai bahwa mengikuti alur resmi lebih tepat daripada mengambil porsi hak penerima yang sudah terverifikasi.
Pada tahap berikutnya, Dinas Sosial Kabupaten Serang memberikan penjelasan teknis. Kadinsos Yadi Priyadi Rochdian menjelaskan bahwa data penerima telah melalui verifikasi berlapis dan penyaluran berlangsung serentak di seluruh kecamatan.
Selain itu, Pemkab Serang telah menyalurkan bantuan usaha ekonomi produktif kepada 1.400 pelaku UMKM di 29 kecamatan. Sebanyak 115 penerima berasal dari Kecamatan Jawilan.
Setiap penerima berhak menerima bantuan sebesar Rp2,5 juta. Bantuan ditujukan kepada warga sangat miskin, miskin, rentan miskin, hingga kategori paspasan.
Untuk itu, setelah seluruh pihak menyampaikan klarifikasi, Kapolres menyatakan permasalahan dianggap selesai. Ia meminta warga menerima hasil musyawarah dan tidak memperluas persoalan yang dapat memicu konflik.
“Masalah sudah selesai. Jangan sampai ada permasalahan lain setelah ini,” ucap AKBP Condro Sasongko sambil mengimbau warga menjaga kerukunan dan mengedepankan musyawarah. (*)

Discussion about this post