SERANG, BANPOS – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai langkah tepat.
Terlebih lagi untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mempercepat reformasi birokrasi.
Akademisi FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Teguh Aris Munandar, menilai putusan tersebut menjadi momentum penting bagi Polri. Ini agar Polri kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Menurut Teguh, praktik rangkap jabatan yang selama ini terjadi merupakan masalah kompleks dengan implikasi serius terhadap profesionalisme institusi negara.
“Ketika seorang perwira polisi aktif menduduki jabatan sipil, seperti kepala badan, komisaris BUMN, atau jabatan di kementerian. ada pula potensi besar munculnya konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi itu bisa membuat pejabat tersebut lebih mengutamakan kepentingan institusi Polri atau pribadi daripada kepentingan lembaga sipil yang dipimpinnya.
Selain itu, rangkap jabatan juga berisiko menurunkan fokus dan profesionalisme anggota Polri karena tanggung jawab ganda.
Tugas utama mereka sebagai penegak hukum, pelayan, dan pengayom masyarakat dapat terganggu.
Di sisi lain, penempatan polisi aktif di jabatan sipil dikhawatirkan mengabaikan prinsip meritokrasi. Juga menutup kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkarier di bidang tersebut.
Teguh menambahkan, praktik tersebut berpotensi menghidupkan kembali “romantisme Orde Baru” atau konsep dwifungsi terselubung.
Dimana aparat keamanan mengambil peran berlebihan di luar fungsi inti mereka.
“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Dimana menuntut pemisahan tegas peran TNI dan Polri dari politik praktis dan birokrasi sipil,” ujarnya.
Lebih jauh, Teguh menilai kebijakan tersebut juga menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan. Khususnya soal kesempatan bagi ASN sipil yang seharusnya dapat bersaing secara adil.
Karena itu, ia menegaskan, idealnya polisi aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil. Dan harus mengikuti amanat MK mundur atau pensiun jika ingin beralih ke jabatan di pemerintahan.
“Polri harus fokus sepenuhnya pada fungsi utama mereka: menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat. Jabatan sipil sebaiknya diisi melalui mekanisme seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi ASN,” kata Teguh.
Ia menekankan pentingnya implementasi tegas atas putusan MK ini oleh pemerintah dan Polri.
Konsistensi dalam menjalankan keputusan tersebut, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi reformasi birokrasi di Indonesia.
“Kita berharap, langkah ini tidak hanya menjadi keputusan hukum. Tetapi juga komitmen moral untuk menegakkan profesionalisme dan integritas institusi negara,” tutupnya.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11/2025). Putusan menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol.
Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (*)

Discussion about this post