Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Kata Akademisi Untirta

by Tusnedi Azmart
November 14, 2025
in HUKRIM, NASIONAL, PEMERINTAHAN
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Kata Akademisi Untirta

SERANG, BANPOS – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai langkah tepat.

Terlebih lagi untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mempercepat reformasi birokrasi.

Baca Juga

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Februari 9, 2026
Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Februari 7, 2026

Akademisi FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Teguh Aris Munandar, menilai putusan tersebut menjadi momentum penting bagi Polri. Ini agar Polri kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Menurut Teguh, praktik rangkap jabatan yang selama ini terjadi merupakan masalah kompleks dengan implikasi serius terhadap profesionalisme institusi negara.

“Ketika seorang perwira polisi aktif menduduki jabatan sipil, seperti kepala badan, komisaris BUMN, atau jabatan di kementerian. ada pula potensi besar munculnya konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi itu bisa membuat pejabat tersebut lebih mengutamakan kepentingan institusi Polri atau pribadi daripada kepentingan lembaga sipil yang dipimpinnya.

Selain itu, rangkap jabatan juga berisiko menurunkan fokus dan profesionalisme anggota Polri karena tanggung jawab ganda.

Tugas utama mereka sebagai penegak hukum, pelayan, dan pengayom masyarakat dapat terganggu.

Di sisi lain, penempatan polisi aktif di jabatan sipil dikhawatirkan mengabaikan prinsip meritokrasi. Juga menutup kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkarier di bidang tersebut.

Teguh menambahkan, praktik tersebut berpotensi menghidupkan kembali “romantisme Orde Baru” atau konsep dwifungsi terselubung.

Dimana aparat keamanan mengambil peran berlebihan di luar fungsi inti mereka.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Dimana menuntut pemisahan tegas peran TNI dan Polri dari politik praktis dan birokrasi sipil,” ujarnya.

Lebih jauh, Teguh menilai kebijakan tersebut juga menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan. Khususnya soal kesempatan bagi ASN sipil yang seharusnya dapat bersaing secara adil.

Karena itu, ia menegaskan, idealnya polisi aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil. Dan harus mengikuti amanat MK mundur atau pensiun jika ingin beralih ke jabatan di pemerintahan.

“Polri harus fokus sepenuhnya pada fungsi utama mereka: menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat. Jabatan sipil sebaiknya diisi melalui mekanisme seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi ASN,” kata Teguh.

Ia menekankan pentingnya implementasi tegas atas putusan MK ini oleh pemerintah dan Polri.

Konsistensi dalam menjalankan keputusan tersebut, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi reformasi birokrasi di Indonesia.

“Kita berharap, langkah ini tidak hanya menjadi keputusan hukum. Tetapi juga komitmen moral untuk menegakkan profesionalisme dan integritas institusi negara,” tutupnya.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11/2025). Putusan menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol.

Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (*)

Source: antaranews.com & rakyat merdeka
Tags: Polisi AktifPolisi Tangkap JabatanPolriTeguh Aris Munandaruntirta

Berita Terkait

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh
PENDIDIKAN

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog
HUKRIM

Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Februari 9, 2026
Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari
PENDIDIKAN

Mahasiswa KKM 67 UNTIRTA Bangun Insinerator Minim Asap di Lambangsari

Februari 7, 2026
Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki
PEMERINTAHAN

Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Januari 29, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final
PEMERINTAHAN

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026
Next Post
Imigrasi Soetta Mengamankan Enam WNA Yang Langgar Keimigrasian

Imigrasi Soetta Mengamankan Enam WNA Yang Langgar Keimigrasian

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh