SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, kehadiran KUHP baru menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional serta menandai kedaulatan bangsa Indonesia dalam menulis dan menegakkan hukumnya sendiri. “Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional, penanda bahwa bangsa Indonesia kini menulis dan menegakkan hukumnya sendiri,” ujar Kapolda Hengki saat memberikan arahan di Aula Gawe Kutabaluwarti Polda Banten, Kota Serang, Kamis (13/11).
Kapolda menekankan bahwa reformasi hukum pidana nasional membawa konsekuensi besar bagi aparat penegak hukum. Orientasi penegakan hukum kini bergeser dari pendekatan retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “Orientasi kita bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia,” lanjutnya.
Irjen Hengki menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru bergantung pada kesiapan dan profesionalitas aparat Polri. Ia mendorong seluruh penyidik Polda Banten untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap norma-norma baru, seperti pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, serta pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana. “Keberhasilan implementasi KUHP baru sepenuhnya bergantung pada kesiapan, kompetensi, dan profesionalitas kita,” tegasnya.
Kapolda Banten juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses penegakan hukum. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah bagi seluruh peserta untuk berdiskusi dan menyamakan tafsir terhadap norma-norma baru dalam KUHP. “Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Jadikan forum ini sebagai ruang dialog dan pembelajaran bersama,” katanya.
Hengki menambahkan, hasil dari kegiatan sosialisasi akan menjadi bekal penting bagi jajaran penyidik Polda Banten dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026. Ia berharap langkah ini dapat memperkuat integritas dan profesionalisme aparat kepolisian di wilayah Banten. “Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan profesionalisme penyidik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi langkah konkret Polda Banten menuju penegakan hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” pungkasnya. (*)









Discussion about this post